Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ANGKUTAN PENYEBERANGAN: Operator Siap Jalankan 5 Beleid Menhub

Operator dan pengguna jasa berkomitmen menjalankan lima beleid Menteri Perhubungan yang terkait dengan keamanan serta keselamatan angkutan penyeberangan
Ilustrasi./.
Ilustrasi./.

Bisnis.com, JAKARTA- Operator dan pengguna jasa berkomitmen menjalankan lima beleid Menteri Perhubungan yang terkait dengan keamanan serta keselamatan angkutan penyeberangan.

Solikin, Vice President HSSE & Operation Monitoring PT ASDP Ferry Indonesia, mengungkapkan perusahaan terus membenahi dan fokus di aspek keamanan dan keselamatan dalam 5 tahun terakhir dengan memberlakukan sistem manajemen keselamatan sendiri.

“Dengan (Peraturan Menteri) ini ASDP ingin memperbaiki, apalagi ini didorong oleh pemerintah. Kami yakin bisa melaksanakan ini dengan baik,” tegasnya, Kamis (7/4).

Untuk implementasi sistem teknologi di pelabuhan penyeberangan sesuai dengan PM 28 Tahun 2016, dia menilai hal tersebut sebagai keharusan.

Saat ini, ASDP Ferry Indonesia sudah menerapkan sistem online untuk tiket penyeberangan di beberapa lintasan a.l. Merak-Bakaheuni.

Sementara itu, penerapan untuk lintasan utama lainnya akan dilakukan menyusul. Adapun, batas waktu penerapan PM 28 Tahun 2016 tentang kewajiban penumpang angkutan penyeberangan memiliki tiket dimulai paling lambat enam bulan sejak beleid ini diterbitkan.

Dalam PM 27 Tahun 2016 tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan, ASDP juga diwajibkan memiliki parasarana jembatan timbang dan lahan untuk melakukan pengukuran berat dan ukuran truk serta kendaraan lainnya.

Terkait realisasi investasi untuk mendukung dua beleid tersebut, dia mengaku biaya tersebut akan menjadi nilai tambah bagi perusahaan guna meningkatkan aspek pelayanan dan keselamatan.

“Selama ini yang diperhitungkan space (ruang), tetapi sekarang juga ada berat ini menjadi kewajiban. Dampak dari cost [biaya], nanti bisa didiskusikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Terlepas dari itu, dia yakin ASDP bisa mewujudkannya karena regulasi ini dibuat berdasarkan pertimbangan atas kondisi real.

Sementara itu, General Manager Cabang Ketapang PT ASDP Ferry Indonesia M. Yusuf Hadi mengatakan sudah siap menjalankan PM 29 Tahun 2016 tentang Sterilisasi Pelabuhan Penyeberangan.

Dia mengatakan ASDP Cabang Ketapang telah memberlakukan sistem zonasi di pelabuhan perlintasanya seusai dengan keputusan direksi.

“Itu kita lakukan dengan benar. Dulu pedagang asongan bisa masuk hingga area boarding, atau orang bisa mancing dan anak-anak bisa menyelam sekarang sudah tidak boleh,” ujarnya.

Zonasi tersebut a.l. zona A yaitu zona umum sampai pengantar dan penjemput; zona B yang memiliki tiket dan punya kepentingan; zona C zona boarding; dan zona D adalah zona terlarang yang wilayahnya meliputi bunker, rumah operator dan dermaga.

Sementara itu, Sekjen Organda Ateng Ariyono mendukung adanya peraturan ini terutama PM No. 27 Tahun 2016 tentang pengaturan dan pengendalian kendaraan.

“Kalau angkutan barang ketika regulasi jelas dan regulasi mendukung maka itu akan berjalan dengan baik. Oleh karena itu, kita sebagai transporter kita sangat senang jika aturan jelas dan dijalankan dengan tertib,” ungkapnya, Kamis (7/4).

Sekjen Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan lima peraturan menteri terkait keamanan dan keselamatan merupakan tanggung jawab pemerintah, operator pelabuhan penyeberangan, operator kapal, konsumen.

“Ongkos membuat lima peraturan ini sangat mahal yakni korban jiwa enam penumpang dan satu nahkoda Kapal Rafelia II jadi kita tidak ingin mereka pergi dengan sia-sia. Kita ingin transportasi yang lebih baik,” ungkapnya, Kamis (7/4).

Terkait PM 25 Tahun 2016 tentang kewajiban pendataan penumpang dan kendaraan atau manifest. Belajar dari pengalaman, dia mengatakan kejadian tenggelamnya Kapal Rafelia II sangat membebankan pihak SAR yang tidak mengetahui pasti data penumpang pejalan kaki.

“Datanya penumpang pejalan kaki hanya 7 orang, tetapi jumlahnya bisa sampai 82. Itu dari sisi operasi, belum berkaitan dengan asuransinya,” katanya.

Terkait pengikatan kendaraan (lashing) di dalam kapal, dia mengatakan peraturan yang terkait dengan sektor perhubungan laut ini sudah dikomunikasikan dengan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan.

Dalam keputusannya, kendaraan yang wajib dipasang gembok ban a.l. kapal yang berada di haluan, tengah dan buritan. Dengan demikian, dia meminta agar semua pihak dapat menjalani regulasi ini tanpa tawar-menawar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper