Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keamanan dan Keselamatan Angkutan Penyeberangan Diperketat

Kementerian Perhubungan mengeluarkan lima peraturan baru dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan penyelenggaraan angkutan penyeberangan.
Pemudik bersepeda motor antre masuk ke kapal ferry pada H-4 Lebaran di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, Senin (13/7)./JIBI-Nyoman Budhiana
Pemudik bersepeda motor antre masuk ke kapal ferry pada H-4 Lebaran di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, Senin (13/7)./JIBI-Nyoman Budhiana

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan mengeluarkan lima peraturan baru dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan penyelenggaraan angkutan penyeberangan.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan J. A. Barata mengungkapkan fokus kerja Menteri Perhubungan Ignasius Jonan adalah untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan transportasi.

“Dengan adanya lima Peraturan Menteri baru ini diharapkan keselamatan dan keamanan penyelenggaraan angkutan penyeberangan semakin meningkat,” jelas dalam siaran pers, Rabu (6/4/2016).

Kelima peraturan tersebut a.l.Peraturan Menteri (PM) No. 25/2016 tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan, PM 27/2016 tentang Pengaturan Dan Pengendalian Kendaraan Yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan, PM 28/2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket, PM 29/2016 tentang Sterilisasi Pelabuhan Penyeberangan, dan PM 30/2016 tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan Pada Kapal Angkutan Penyeberangan.

Kelima peraturan tersebut, lanjutnya, mengatur secara jelas kewajiban empat pihak terkait yaitu, operator pelabuhan, operator kapal, penumpang sebagai pengguna jasa, dan pemerintah sebagai regulator, agar penyelenggaraan angkutan penyeberangan dapat berjalan selamat, aman, nyaman, tertib, dan lancar.

Seperti pada PM 25/2016, yang menjadi kewajiban operator/pengelola pelabuhan (Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Penyeberangan) adalah membuat formulir daftar manifes dengan format yang telah ditentukan.

Sementara itu, dia memaparkan, kewajiban operator kapal antara lain membuat rekapitulasi daftar penumpang berdasarkan sobekan tiket dari penumpang pejalan kaki, dan formulir daftar penumpang yang diisi oleh pengemudi kendaraan (pribadi dan angkutan umum).

“Setelah penumpang naik ke kapal, operator kapal pun wajib menghitung kembali jumlah penumpang untuk menyesuaikannya dengan daftar penumpang yang ada,” tuturnya.

Selanjutnya, pelaksanaan rekapitulasi daftar manifes menjadi tanggung jawab nahkoda kapal, dan rekapitulasi itu yang digunakan sebagai dasar untuk mengajukan Surat Persetujuan Berlayar kepada Syahbandar.

Adapun kewajiban penumpang a.l.bagi penumpang jalan kaki, wajib menyerahkan tiket kepada petugas kapal. Adapun bagi penumpang dengan kendaraan, pengemudi wajib mengisi formulir daftar penumpang yang dibawa sebelum membeli tiket.

Adapun Kementerian Perhubungan berkewajiban menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan sanksi apabila terjadi pelanggaran. Pengawasan dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Darat melalui Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan (OPP) atau Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan.

“Melalui mekanisme seperti ini semakin memperjelas kewajiban masing-masing pihak terhadap data manifes penumpang dan kendaraan,” jelas Barata.

Jika kelima aturan tersebut tak dijalankan oleh semua pihak terkait ada sanksi bertingkat yang dikenakan jika terbukti melakukan pelanggaran aturan mulai dari pembekuan, sampai dengan pencabutan izin operasi bagi operator kapal yang melanggar, dan sanksi berupa penurunan tarif pas pelabuhan hingga 50% bagi operator pelabuhan yang tidak melaksanakan aturan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hadijah Alaydrus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper