Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Waspadai Kartel Antarnegara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mewaspadai praktik kartel dan pelanggaran persaingan usaha antarnegara menyusul diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Bisnis.com, BANDUNG--Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mewaspadai praktik kartel dan pelanggaran persaingan usaha antarnegara menyusul diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan potensi pelanggaran terhadap Undang-undang No.5/1999 tentang Monopoli Usaha dan Persaingan Usaha Tidak Sehat semakin besar.

Apalagi, saat ini MEA telah diberlakukan yang tentunya melibatkan persaingan berbagai negara.

Dia mencontohkan, kasus antara Malaysia dan Singapura terkait dugaan kartel ayam, yang ditangani KPPU di kedua negara tersebut harus menjadi kewaspadaan.

"Jadi kejadiannya di Malaysia ada dua perusahaan ayam hidup yang diduga melakukan kartel terus diekspor ke Singapura, sehingga harganya mahal," ujarnya, Rabu (6/4).

Dia mengaku kasus persaingan usaha tidak sehat berpotensi terjadi di Indonesia. Misalnya soal impor garam dan sapi dari Australia. "Bisa saja perusahaan di Australia memberikan harga yang mahal akibat kartel," ujarnya.

Saat ini, isu persaingan usaha hampir terjadi di semua negara termasuk Malaysia, Singapura dan negara lainnya. Oleh karena itu, perlu disiapkan sistem hukum yang sesuai dengan keadaan saat ini.

"Mereka pasti mengadopsi sistem hukum yang dinamis untuk mengatasi persoalan persaingan usaha," ujarnya

Ke depan, persoalan ini akan semakin banyak yang harus diselesaikan oleh KPPU, bahkan sampai ke tingkat MA. "Kita harus tetap waspada dengan persaingan ini."

Sementara itu, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Muhammad Saleh mengatakan setiap orang yang berusaha di Indonesia harus bersaing sehat dan wajar.

Oleh karena itu, dunia usaha harus patuh terhadap Undang-undang No.5/1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Para hakim perlu menambah pengetahuan tata cara penyelesaian perkara mengenai hal ini, karena ada banyak kasus persaingan usaha yang masuk ke tingkat kasasi MA."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper