Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nelayan Budidaya Kerapu Sumbar Minta Presiden Batalkan Larangan Kapal Asing

Kelompok budidaya ikan di sejumlah daerah asal Sumatra Barat mengajukan keberatan kepada Presiden Joko Widodo terkait pelarangan kapal asing yang berpotensi menyebabkan nelayan budidaya kerapu gulung tikar.
Ikan kerapu.
Ikan kerapu.

Bisnis.com, PADANG—Kelompok budidaya ikan di sejumlah daerah asal Sumatra Barat mengajukan keberatan kepada Presiden Joko Widodo terkait pelarangan kapal asing yang berpotensi menyebabkan nelayan budidaya kerapu gulung tikar.

Herman Halim, Pembina Kelompok Budidaya Ikan Kerapu di Pesisir Selatan mengatakan pelarangan melalui Surat Edaran Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Perikanan dan Kelautan No.721/2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hasil Pembudidayaan Berbendara Asing, membunuh usaha nelayan budidaya.

“Kami keberatan dan meminta presiden membatalkan kebijakan ini. Hari ini juga kami ajukan surat keberatan ke presiden,” katanya, Rabu (30/3/2016).

Dia mengatakan sejak edaran tersebut diberlakukan bulan lalu, nelayan budidaya di daerah itu tidak bisa menjual hasil budidayanya karena ketidakmampuan pembeli lokal membeli dalam jumlah besar dan dengan harga layak.

Kelompok nelayan budidaya yang berada di kawasan Mandeh, Painan, Sungai Nipah, dan Sungai Nyalo, Pesisir Selatan mengajukan 7 poin keberatan atas edaran itu.

Pertama, ketiadaan kapal pembeli dan pengumpul kerapu menyebabkan ekonomi masyarakat terpuruk. Kedua, petani nelayan tidak memiliki kemampuan untuk mengantarkan hasil budidaya ke lokasi cek point terakhir karena terbatasnya biaya.

Ketiga, kapal pembeli Hong Kong tidak bisa masuk ke kawasan nelayan. Keempat, petani/nelayan budidaya tidak bisa menjual hasil budidaya sehingga meningkatkan biaya pemeliharaan. Kelima, keramba jaring apung yang disubsidi pemerintah kepada nelayan berpotensi tidak lagi termanfaatkan.

Keenam, menyebabkan masyarakat nelayan sebagai mata pencarian satu-satunya kehilangan sumber pendapatan. Dan ketujuh, nelayan keberatan dan meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut.

Ketua Kelompok Budidaya Ikan Mandeh, Kabupaten Pesisir Selatan mengeluhkan pelarangan masuknya kapal asing ke wilayah perairan Indonesia menyebabkan nelayan budidaya tidak bisa menjual hasil panennya.

“Bulan depan harusnya kami panen 15 ton, tetapi tidak tahu mau dijual kemana. Kalau begini kan, kami bisa gulung tikar,” katanya.

Dia meminta pemerintah memperhatikan nasib nelayan budidaya dan mencarikan solusi penjualan hasil panen yang menguntungkan bagi nelayan.  

Kapal Lokal

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar Yosmeri mengatakan sudah menyurati Kementerian KP untuk membatalkan edaran tersebut sampai adanya kapal lokal yang bisa membeli ikan nelayan untuk kebutuhan ekspor.

“Mesti ada kebijakan sampai adanya kapal lokal yang bisa membeli ikan nelayan untuk kebutuhan ekspor,” ujarnya.

Dia menyebutkan puluhan ton ikan kerapu hasil budidaya nelayan asal Sumbar itu tidak bisa dijual karena adanya edaran tersebut. Terutama, poin ketiga yang isinya menghentikan operasional kapal pengangkut ikan hasil budidaya berbendera asing sejak 1 Februari 2016.

“Akibatnya, nelayan tidak bisa jual dengan harga layak. Karena pembeli lokal tidak mampu beli seharga kapal asing,” kata Yosmeri.

Dia mengungkapkan kapal pembeli hasil budidaya nelayan dari Hong Kong mampu membeli kerapu seharga Rp425.000 per kilogram di Sumbar. Sedangkan dijual lokal paling mahal dihargai Rp200.000 per kilogram.

Apalagi, tidak banyak pengepul lokal yang mau membeli kerapu karena ikan tersebut diprioritaskan untuk ekspor. Belum lagi pembudidayaan yang dilakukan sampai panen memerlukan waktu lama atau paling cepat 8 bulan.

Dia mengatakan produksi ikan kerapu nelayan budidaya di Sumbar mencapai 100 ton per tahun dari 800 nelayan yang memiliki sedikitnya 1.200 unit keramba budidaya yang tersebar di sejumlah wilayah di daerah itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Heri Faisal
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper