Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan Forwarder di DKI Jakarta mengeluhkan kutipan biaya penumpukan peti kemas impor di Jakarta International Container Terminal (JICT) maupun di Terminal Peti Kemas Koja yang tidak sesuai perhitungan.
Perhitungan yang dimaksud adalah sebagaimana tertuang dalam SK Direksi Pelindo II No. HK.568/23/2/1/PI.II-16 tentang tarif pelayanan jasa peti kemas di terminal peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok.
Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Widijanto mengatakan asosiasinya menerima banyak keluhan dari perusahaan forwader dan logistik di pelabuhan Priok yang dikutip biaya penumpukan peti kemas impor di luar ketentuan Direksi Pelindo II tersebut.
“Kami mendesak pengelola JICT dan TPK Koja melakukan restitusi terhadap biaya yang sudah dikeluarkan pengguna jasa pelabuhan itu, dan hal ini tidak boleh terjadi lagi,” ujarnya kepada Bisnis, di sela-sela rapat pertemuan perusahaan forwarder dan logistik anggota ALFI DKI, Kamis (31/3/2016).
Widijanto mengatakan selama belum ada perubahan mekanisme dan skema atas SK Direksi Pelindo II No. HK 568/2016 itu, tarif penumpukan peti kemas impor di pelabuhan Priok masih berlaku masa bebas atau free time satu hari dan terhitung hari ke dua di kenakan tarif progresif 900% dari tarif dasar.
Adapun tarif dasar penumpukan peti kemas di pelabuhan Priok saat ini Rp27.200/peti kemas ukuran 20 feet dan Rp54.400/peti kemas 40 feet.
Dia mengatakan asosiasinya menerima banyak bukti invoice yang dikeluarkan JICT dan TPK Koja yang ditagihkan kepada perusahaan forwarder atau pemilik barang perihal karut-marutnya tata hitung pengenaan tarif penumpukan dan pemberlakuan free time penumpukan di kedua terminal peti kemas ekspor impor tersebut.
“Ada yang dikenakan langsung tarif progresif saat barang baru di bongkar. Bahkan hari libur Batu dan Minggu juga di kenakan progresif 900%. Padahal tata hitungnya tidak seperti itu,” ujar Widijanto sembari menunjukkan bukti-bukti invoice tersebut.
Karena itu, ALFI berharap tata hitung pengenaan tarif progresif di terminal peti kemas pelabuhan Priok merujuk pada SK Direksi Pelindo II, yakni peghitungan biaya penumpukan mulai dilakukan setelah kontainer selesai ditumpuk seluruhnya di container yard, dan pada hari libur di kecualikan dari pengenaan tarif progresif.
Sekretaris Perusahaan TPK Koja Nuryono Arif mengatakan pihaknya siap melakukan restitusi atau pengembalian terhadap biaya yang sudah dibayarkan oleh pengguna jasa jika terbukti pihak terminal yang melakukan kesalahan perhitungan dalam menerbitkan invoice penumpukan peti kemas impor.
“Kemungkinan ada kesalahan dalan tata hitungnya, dan kalau hal tersebut merupakan kesalahan terminal TPK Koja siap melakukan restitusi,” ujarnya.
Wakil Dirut JICT Riza Erivan mengatakan permasalahan perubahan skema tarif progresif penumpukan peti kemas impor di Priok masih terus dilakukan pembahasan dengan stakeholders terkait yang di inisasi kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok.