Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tekan Dwelling Time, Denda Inap 1 Kontainer Dikatrol 18.182%

Pemerintah memutuskan bakal mengenakan penalti bagi kontainer yang masa inapnya lebih dari 2x24 jam dari semula Rp27.500 menjadi Rp5 juta per hari untuk menekan masa inap (dwelling time) kontainer di pelabuhan.
Peti kemas/Ilustrasi-Bisnis
Peti kemas/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memutuskan bakal mengenakan penalti besar-besaran hingga meroket 18.182% bagi kontainer yang masa inapnya lebih dari 2x24 jam dari semula Rp27.500 menjadi Rp5 juta per hari untuk menekan masa inap (dwelling time) kontainer di pelabuhan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengatakan jika masa inap kontainer di pelabuhan hanya dua hari atau 2x24 jam akan digratiskan. Namun, jika melebihi batas waktu tersebut akan dikenakan tarif per kontainer Rp5 juta per hari.

“Kita sengaja kasih penalti Rp5 juta setelah 2x24 jam, mau enggak mau mereka mengeluarkan barangnya dari lini 1. Itu yang mengakibatkan terjadinya penurunan dwelling time,” katanya seusai Rapat Terbatas soal Tol Laut dan Dwelling Time di Kantor Presiden, Selasa (29/3/2016) malam.

Selain upaya tersebut, pihaknya juga menginginkan agar perusahaan juga mempercepat proses dokumen. Pasalnya, dia mengungkapkan jika pelaku usaha juga ada yang bandel dengan belum diurusnya dokumen, padahal kapalnya sudah bersandar.

Rizal Ramli juga tengah menyiapkan hukuman bagi pelaku usaha yang dokumennya terlambat akan dikenakan penalti lebih besar sehingga proses dokumen bisa menjadi lebih cepat.

Berkaitan dengan jalur hijau dan jalur merah, lanjutnya, untuk jalur hijau pengecekan dilakukan secara acak karena importirnya kredibel dan bonafit. Sementara itu untuk yang masuk ke jalur merah perlu inspeksi fisik langsung secara total.

“Angkanya tadinya yang jalur merah ini 6%, Bea Cukai sudah berhasil menurunkan jadi 4% dan itu sangat menolong. Karena jujur saja, permainan aparat yang di bawah biasanya itu di jalur merah. Karena periksa fisik langsung. Ada pat gulipat itu terjadi disitu,” jelasnya.

Upaya lain yang bakal dilakukan adalah pemerintah bakal melakukan proses integrasi dalam sistem informasi dan teknologi. Tak hanya itu, Kemenko Maritim telah mengirimkan surat ke Kementerian Perhubungan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan Pelindo.

Tujuannya untuk membuka pelabuhan di Banten sehingga ongkos logistik di industri sekitar Banten bisa turun dan mengurangi tekanan untuk Pelabuhan Tanjung Priok.

Pemerintah juga akan menambah rel kereta di Pelabuhan Tanjung Priok dari satu jalur menjadi dua jalur untuk mengurangi trafik sehingga bisa menekan dwelling time menjadi dua hari. Nantinya, pengerjaan jalur itu akan dilakukan oleh PT KAI.

Selain itu, pemerintah juga bakal memberantas mafia untuk dwelling time, khususnya terkait masa tunggu kapal di pelabuhan atau biasa disebut demurrage time. Rizal Ramli mengatakan masa tunggu kapal di pelabuhan di Indonesia masih lama yakni antara 3 -7 hari.

Dia menilai manajemen pengelolaan tidak mengikuti standar internasional yakni first come first serve–siapa datang awal paling awal dilayani. Pasalnya, ada kebiasaan beberapa kapal yang menginginkan masuk ke dermaga (pier) tertentu.

“Jadi ada kapal yang hanya mau masuk pier 6, ada kapal yang hanya mau masuk pier 2 sehingga kacau di situ. Waktu tunggu kapal sebelum menurunkan kontainer itu hampir 3-7 hari dan biasanya mohon maaf, satu hari untuk kapal 60.000 DWT, itu harus bayar sekitar US$20.000. Itu disogoklah sekitar US$5.000–US$10.000 supaya bisa jadi nomor satu,” katanya.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan penertiban dengan menggandeng Kementerian perhubungan dan Kementerian Perindustrian. Selain itu, sistem demurrage time akan diubah menggunakan standar dunia yakni first come first serve.

“Tentu kalau mengikuti standar Singapura satu hari kita enggak bisa. Karena Singapura itu pelabuhan transhipment. Sementara kita kan untuk onloading, offloading, ekspor, impor, nah yang ingin kita capai adalah standar Malaysia yaitu dua hari baik di dalam soal demurage time maupun dwelling time,” katanya.

Di sisi lain, Presiden RI Joko Widodo mengatakan pihaknya menginginkan adanya pembenahan untuk dwelling time dan tol laut agar biaya logistik menjadi lebih rendah dan efisien sehingga dapat meningkatkan daya saing dengan negara-negara lain.

Presiden mengakui bahwa per 14 Maret 2016, dwelling time sudah menurun menjadi 3,6 hari dari sebelumnya 6-7 hari pada 2015. "Saya ingin waktunya bisa ditekan lagi, bisa dipersingkat lagi", katanya.

Berkenaan dengan itu, Presiden menginstruksikan agar dilakukan deregulasi peraturan berupa penyederhanaan prosedur perijinan dan langkah perpercepatan pelayanan kepelabuhan. Dengan demikian, dwelling time bisa diturunkan mulai dari tahap pre clearance, customs clearance dan post clearance.

Presiden menekankan pentingnya sinergi antar Kementrian dan Lembaga, seperti misalnya sinergi antara Ditjen Bea Cukai dengan BKPM dalam proses pelayanan customs clearance.

Pasalnya, dia menilai dengan sistem yang terintegrasi maka akan bisa memangkas prosedur dan akhirnya menurunkan dwelling time. Presiden menegaskan akan terus mengecek, mengontrol langsung penurunan dwelling time dari waktu ke waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukas Hendra TM
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper