Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) siap mengubah aturan yang dianggap menyulitkan masyarakat dalam mendapatkan layanan pertanahan.
Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan mengungkapkan semangat deregulasi bukan sekadar mengubah aturan, namun pola pikir yang juga berubah. Dia menegaskan pihaknya terus membuat perubahan regulasi untuk kelancaran pelayanan pertanahan.
"Sepanjang itu menghambat, segera sampaikan agar saya bisa ubah. Aparatur pelaksana di daerah lebih mengerti mengenai tantangan dan kebutuhan yang ada," kata Ferry dalam keterangan dalam situs resminya yang dikutip Bisnis.com, Kamis (24/3/2016).
Salah satu contoh yang sudah dilakukan adalah percepatan layanan Hak Guna Bangunan melalui Peraturan Menteri ATR/BPN No.8/2016. Ferry menuturkan pihaknya meminta seluruh jajaran kementerian dapat pula memberikan masukan mengenai aturan mana saja yang harus direvisi.
"Kita punya tanggung jawab untuk melakukan pelayanan dengan etos senang memudahkan,” jelasnya.