Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ini Perbedaan Dana Desa dengan PNPM Mandiri

Penyaluran Dana Desa dinilai berbeda dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri karena desa memiliki kewenangan untuk menentukan sendiri pengelolaan desanya
Anugerah Perkasa
Anugerah Perkasa - Bisnis.com 21 Maret 2016  |  07:36 WIB
Ini Perbedaan Dana Desa dengan PNPM Mandiri
Ilustrasi - Bisnis
Bisnis.com, JAKARTA - Penyaluran Dana Desa dinilai berbeda dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri karena desa memiliki kewenangan untuk menentukan sendiri pengelolaan desanya.
 
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Kabupaten Kulonprogo, Najib Susilo mengungkapkan dengan diberlakukannya UU Desa, maka model PNPM Mandiri tak bisa lagi diterapkan. 
 
Najib memaparkan PNMP merupakan program dari pusat, sehingga desa terikat dengan aturan yang ada pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO). Hal itu menyebabkan desa harus mengikuti para pendamping PNPM Mandiri.
 
"Untuk sekarang uang sudah ada di desa, sumbernya bukan hanya dari Dana Desa, melainkan ada alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak, PADesa.  Dan ini dimasukkan di APBDesa yang pengelolaannya merupakan kewenangan desa bersangkutan," ujar Najib yang menulis surat ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, yang dikutip Bisnis.com, Senin (21/3/2016).
 
Ketua Sekretariat Nasional Jaringan Pemantau Pendamping Desa Jawa Barat, Heri Kurniawan mengungkapkan peranan dan fungsi para Pendamping Desa memiliki banyak perbedaan dengan pendamping PNPM. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, PDT  dan Transmigrasi No. 3 Tahun 2015, katanya, pendamping desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi desa.
 
Dia menegaskan tujuan pendampingan desa meliputi peningkatkan kapasitas, efektifitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan desa. Selain itu ada peningkataan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi   masyarakat desa dalam pembangunan desa yang partisipatif; peningkatan sinergi program pembangunan desa antarsektor; serta  pengoptimalan aset lokal desa secara emansipatoris.
 
"Kalau eks PNPM ini merasa paling pengalaman mendampingi desa, maka menunjukkan bahwa mereka adalah mental pekerja bukan mental pemberdaya. Karena jiwa pemberdaya adalah jiwa yang menghargai orang lain bukan memaksakan kehendak," ujar Heri.
 
Di sisi lain, Heri juga menyoal keinginan eks pendamping PNPM yang menginginkan menjadi pendamping desa secara otomatis tanpa melalui jalur tes. Padahal, tambahnya, PNPM perlu menyelesaikan dana bergulir yang dikelola yang jumlahnya  mencapai milyaran rupiah bagi setiap kabupaten/ kota,  karena saat ini tidak pernah jelas. 
 
"Tentu, hal itu yang mesti diungkap dan diusut oleh pihak yang berwenang di wilayahnya. Dengan tidak adanya transparansi dana bergulir yang telah dikelola bertahun-tahun oleh para pelaku PNPM, itu sudah merugikan negara," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pnpm
Editor : Andhina Wulandari

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top