Bisnis.com, JAKARTA - Penyaluran Dana Desa dinilai berbeda dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri karena desa memiliki kewenangan untuk menentukan sendiri pengelolaan desanya.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Kabupaten Kulonprogo, Najib Susilo mengungkapkan dengan diberlakukannya UU Desa, maka model PNPM Mandiri tak bisa lagi diterapkan.
Najib memaparkan PNMP merupakan program dari pusat, sehingga desa terikat dengan aturan yang ada pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO). Hal itu menyebabkan desa harus mengikuti para pendamping PNPM Mandiri.
"Untuk sekarang uang sudah ada di desa, sumbernya bukan hanya dari Dana Desa, melainkan ada alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak, PADesa. Dan ini dimasukkan di APBDesa yang pengelolaannya merupakan kewenangan desa bersangkutan," ujar Najib yang menulis surat ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, yang dikutip Bisnis.com, Senin (21/3/2016).
Ketua Sekretariat Nasional Jaringan Pemantau Pendamping Desa Jawa Barat, Heri Kurniawan mengungkapkan peranan dan fungsi para Pendamping Desa memiliki banyak perbedaan dengan pendamping PNPM. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi No. 3 Tahun 2015, katanya, pendamping desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi desa.
Dia menegaskan tujuan pendampingan desa meliputi peningkatkan kapasitas, efektifitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan desa. Selain itu ada peningkataan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa yang partisipatif; peningkatan sinergi program pembangunan desa antarsektor; serta pengoptimalan aset lokal desa secara emansipatoris.
"Kalau eks PNPM ini merasa paling pengalaman mendampingi desa, maka menunjukkan bahwa mereka adalah mental pekerja bukan mental pemberdaya. Karena jiwa pemberdaya adalah jiwa yang menghargai orang lain bukan memaksakan kehendak," ujar Heri.
Di sisi lain, Heri juga menyoal keinginan eks pendamping PNPM yang menginginkan menjadi pendamping desa secara otomatis tanpa melalui jalur tes. Padahal, tambahnya, PNPM perlu menyelesaikan dana bergulir yang dikelola yang jumlahnya mencapai milyaran rupiah bagi setiap kabupaten/ kota, karena saat ini tidak pernah jelas.
"Tentu, hal itu yang mesti diungkap dan diusut oleh pihak yang berwenang di wilayahnya. Dengan tidak adanya transparansi dana bergulir yang telah dikelola bertahun-tahun oleh para pelaku PNPM, itu sudah merugikan negara," tuturnya.