Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Renegosiasi Kontrak: Menunggu Terobosan Lewat RUU Minerba

Kendati sudah ada ultimatun dari Kementerian ESDM bahwa renegosiasi kontrak pertambangan harus selesai tahun ini, proses tersebut diperkirakan masih menghadapi jalan buntu hingga UU Minerba yang baru disahkan.
Penambangan Freeport di Papua/Antara-Puspa Perwitasari
Penambangan Freeport di Papua/Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Kendati sudah ada ultimatum dari Kementerian ESDM bahwa renegosiasi kontrak pertambangan harus selesai tahun ini, proses tersebut diperkirakan masih menghadapi jalan buntu hingga UU Minerba yang baru disahkan.

Pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, proses renegosiasi kontrak seharusnya sudah selesai sejak 2010. Kini, tujuh tahun setelah regulasi itu terbit, kurang dari separuh pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang sudah teken amandemen kontrak.

Ketua Indonesian Mining Institute (IMI) Irwandy Arif mengatakan, proses renegosiasi tersebut memang tidak sederhana. Pasalnya, kedua belah pihak, pemerintah dan perusahaan, memiliki acuan hukum yang berbeda.

"Perusahaan ingin kepastian jangka panjang dan kewajiban sesuai kontrak. Di lain pihak, pemerintah berpegang pada UU Minerba," katanya kepada Bisnis, Senin (21/3/2016).

Menurutnya, harapan atas penyelesaian masalah tersebut ada pada revisi UU Minerba. Jika regulasi tersebut nantinya bisa mengakomodasi dua kepentingan, negara dan perusahaan, maka penandatanganan amandemen kontrak tak perlu menungu waktu lama.

"Mari kita lihat apakah perubahan UU Minerba akan mengakomodasi hal ini. Yang penting harus optimistis ada jalan keluar," ujarnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lucky Leonard
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper