Bisnis.com, SEMARANG—PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk., melalui anak usahanya, PT Sahabat Mulia Sakti, berencana melakukan uji coba operasional pabrik di Pati Jawa Tengah pada 2020.
Direktur Utama PT Sahabat Mulia Sakti Budiono Hendranata memaparkan perseroan saat ini akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang membatalkan izin pembangunan pabrik semen perseroan di Pati, Jawa Tengah.
Permohonan banding akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya.
Dengan kondisi tersebut, katanya, perseroan akhirnya menunda operasional pabrik lantaran.
Luas lahan pabrik di Pati sekitar 2.780 hektare, yan terdiri dari luas batu gamping 2.000 ha, tanah liat 600 ha dan area pabrik 180 ha. Adapun, investasi pabrik di Pati sebanyak Rp7 triliun hingga Rp8 triliun.
Nilai investasi itu dinilai paling besar dibandingkan dengan pembangunan pabrik di Citeureup Bogor, di Palimanan dan Tarjun.
Menurutnya, konsep pabrik di Pati mengedepankan sustainable development sehingga membutuhkan biaya yang cukup besar.
“Targetnya 2020 uji coba operasional, artinya operasi belum penuh,” terangnya dalam jumpa media di Semarang, Senin (21/3).
Budiono mengatakan kapasitas produksi pabrik semen di Pati rencana sebanyak 4,4 juta ton/tahun.
Adapun, total kapasitas produksi semen saat ini sebesar 20,5 juta ton dan akan meningkat menjadi 24,9 juta ton per kuartal II/2016 setelah pabrik ke-14 atau P-14, lini pabrik semen yang selesai dibangun mulai beroperasi di Citeureup.
Christian Kartawijaya, Presiden Direktur Indocement mengatakan Jateng merupakan market potensial untuk industri semen. Kebutuhan semen di Jateng berkisar 7,5 juta ton/tahun, sedangkan industri semen hanya mampu berkontribusi sebanyak 3 juta ton/tahun.
“Jadi, pasarnya masih sangat banyak. Rencana pabrik semen di Pati berproduksi 4,4 juta ton,” ujarnya.
Dia mengklaim market share perseroan diangka 27% atau urutan ke-dua di Indonesia. Menurutnya, pembangunan infrastruktur yang didukung penuh oleh pemerintah saat ini bakal mengerek penjualan industri semen.
Christian mengatakan konsumsi semen untuk pembangunan infrastruktur memang tidak terlalu banyak atau hanya 2,2 juta ton.
Namun demikian, kebutuhan semen makin meningkat dari domina efek dari pembangunan infrastruktur yakni pembangunan mal, pembangunan apartemen, pembangunan pasar, pembangunan apartemen dan properti serta pembangunan yang menunjang pertumbuhan ekonomi.
“Justru multiplier effects dari infrastruktur yang dapat mendongkrak permintaan semen,” terangnya.
Dia mengakui perseroan telah menunjuk Yusril Ihza Mahendra dari Ihza & Ihza Law Firm. Indocement juga menunjuk advokat dari kantor pengacara Abdul Hakim Garuda, Harman & Partners untuk menangani perkara banding dalam pembangunan pabrik semen di Pati Jateng.
Sebagaimana diketahui, pada November 2015 lalu majelis hakim PTUN Semarang memerintahkan pembatalan Surat Keputusan Bupati Pati Nomor 660.1/4767 tentang izin lingkungan pembangunan pabrik semen dan penambangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati serta azas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik.