Bisnis.com.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menemukan Metro Mini tak laik jalan beroperasi di jalanan DKI Jakarta.
Hal itu terungkap dalam pengamatan lapangan dan patroli rutin yang dilakukan oleh korps kepolisian jalan raya tersebut.
"Pemantauan di lapangan pada saat melakukan penegakan hukum dan giat rutin patroli, kami menemukan beberapa mobil Metro Mini yang tak laik jalan," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantaa Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Sabtu (19/3/2016).
Dari data Subdit Bin Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, setidaknya hari ini, pihaknya menemukan sekitar 15 bus Metro Mini yang diketahui tak laik jalan.
Menurut Budiyanto, ada beberapa kategori bus Metro Mini tak laik jalan yakni secara fisik menunjukan bus tak terawat dengan baik dan bus sudah melampaui umur kendaraan yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Situasi seperti ini tentu akan berbahaya bagi keamanan dan keselamatan pengguna jalan raya," ujarnya lagi.
Secara statistik, tiap tahun terjadi tren kenaikan jumlah kecelakaan Metro Mini. Pada tahun 2014 angka kecelakaan angkutan umum tersebut mencapai 12.806. Pada tahun 2015 angka ini naik 15% yakni mencapai 15.907 kendaraan.
Karena itu dia meminta kepada Pelayanan terpadu Satu Pintu ( PTSP ) yang berwenang memberikan perizinan untuk lebih selektif dalam memberi ijin kendaraan untuk meminimalisir kecelakaan akibat bus tak laik jalan.