Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bekaert Indonesia Tingkatkan Produksi 10.000 Ton Kawat Baja

Bekaert Indonesia meningkatkan kapasitas produksi kawat baja hingga 75.000 ton per tahun dari sebelumnya 65.000 ton dengan nilai investasi kali ini US$50 juta.
Kawat baja/Reuters
Kawat baja/Reuters

Bisnis.com, Karawang - Bekaert Indonesia meningkatkan kapasitas produksi kawat baja hingga 75.000 ton per tahun dari sebelumnya 65.000 ton dengan nilai investasi kali ini US$50 juta.

Ketua Dewan Direksi Bekaert Bert De Graeve mengatakan pada perluasan pabriknya kali ini, PT. Bekaert Indonesia mengusung mesin teknologi terbarunya yang dinamakan Garuda 5.

"Dengan penerapan teknologi baru tersebut, maka secara otomatis Bekaert Indonesia telah meningkatkan daya saingnya," ujarnya pada Jumat (18/3/2016).

Ia memaparkan setengah dari produksi pabrik tersebut kebutuhan dalam negeri, sisanya diekspor ke berbagai negara seperti Australia, Selandia baru, Thailand, Amerika Serikat, hingga Eropa.

Perusahaan ini sudah melakukan lima kali perluasan pabrik dengan total nilai investasi sebesar US$200 juta.

Bekaert merupakan produsen yang menghasilkan kawat baja dan teknologi pelapisan (coating). Perusahaan global ini memiliki 30.000 pegawai di seluruh dunia. Pusat perusahaan Bekaert yang berada di Belgia memiliki pendapatan tahunan sebesar 4 miliar Euro, ujarnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Syarif Hidayat optimis pada masa mendatang, kerjasama investasi industri antara Indonesia dengan Belgia semakin menguat seperti Bekaert Indonesia yang telah melakukan kegiatan industri selama 20 tahun.

"Di masa yang akan datang, saya berharap PT. Bekaert Indonesia dapat memperoleh prestasi yang lebih dibandingkan tahun sebelumnya," tuturnya.

Ia mengatakan setiap investasi akan diberikan beberapa pilihan insentif investasi, seperti penyederhanaan perizinan dan berbagai kemudahan pada investor, termasuk fasilitas investasi lainnya yang ditujukan bagi penguatan struktur dan peningkatan daya saing industri yang terdiri dari insentif pembebasan PPh atau tax holiday atau tax allowance dan insentif fiskal lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper