Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta memberikan sanksi terhadap perusahaan hutan tanaman industri yang diduga melakukan penggusuran terhadap warga Dusun Cawang Gumilir, Desa Bumi Makmur, Musi Rawas, Sumatra Selatan.
Direktur Walhi Sumatra Selatan Hadi Jatmiko mengungkapkan PT Musi Hutan Persada (MHP)--yang merupakan perusahaan yang dimiliki oleh PT Inhutani V di Indonesia dan Marubeni Corporation yang berbasis di Jepang, kemarin diduga melakukan penggusuran terhadap lahan dan permukiman warga Dusun Cawang. Alasannya, lahan warga dianggap sebagai bagian dari konsesi perusahaan.
Dia menuturkan kemarin ratusan personil polisi hutan dan pihak perusahaan melakukan penggusuran terhadap lahan, padahal KLHK sebelumnya meminta perusahaan agar konflik diselesaikan. Namun, papar Hadi, PT MHP justru tak melakukan upaya tersebut.
"Walhi mendesak KLHK untuk memerintahkan PT MHP untuk menghentikan penggusuran lahan, permukiman dan fasilitas umum lainnya, serta menghentikan tindakan represif kepada masyarakat," kata Hadi dalam keterangannya, Jumat (18/3/2016).
Dia juga meminta KLHK agar memberikan sanksi kepada perusahaan yang telah berulang kali membangkang negara dengan mengabaikan surat kementerian itu pada 14 Juli 2015. Surat itu sendiri bernomor S.317/MenLHK-PSKL/2015.
Walhi juga mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia segera menindak aparatnya yang diduga telah melakukan upaya intimidasi dan tidak mematuhi upaya penyelesaian konflik yang tengah dilakukan oleh KLHK. Kapolri, sambung Hadi, harus segera memerintahkan penarikan pasukan dari lokasi.
Dalam pernyataan resminya soal kebijakan lingkungan, Presiden Direktur PT MHP Shigeru Shimoda pada 2007 lalu mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengadopsi Sustainable Plantation Forest Management dan Environmental Management System (EMS-ISO 14001) dalam bisnisnya. Dia menuturkan pihaknya melakukan peninjauan yang berkesinambungan untuk prosedur dalam rangka perbaikan kinerja.
Sedangkan kebijakan terbaru yang efektif pada April 2014, Shimoda mengungkapkan pihaknya berupaya seoptimal mungkin untuk menjaga kelestarian lingkungan dalam menjalankan usahannya.
"Memperhatikan pedoman-pedoman lingkungan internasional, undang-undang lingkungan dan peraturan yang berlaku di Indonesia serta peraturan daerah setempat," kata Shimoda.