Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Meski Tolak Tabungan Perumahan, Apindo Masih Buka Kompromi

Kalangan pengusaha membuka kompromi dengan pemerintah untuk tetap memberlakukan UU Tabungan Perumahan Rakyat dengan syarat mengefektifkan prangkat lembaga yang sudah ada dan tanpa menarik tambahan iuran dari pengusaha.n
Hariyadi Sukamdani
Hariyadi Sukamdani

Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan pengusaha membuka kompromi dengan pemerintah untuk tetap memberlakukan UU Tabungan Perumahan Rakyat dengan syarat mengefektifkan perangkat lembaga yang sudah ada dan tanpa menarik tambahan iuran dari pengusaha.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani mengatakan, kalangan pengusaha terus berkoordinasi dengan pemerintah melalui kantor Wakil Presiden. Intinya, kalangan pengusaha tetap menolak diberi tambahan iuran.

Selama ini, Apindo melolak tapera karena sudah ada badan lain yang dinilai menjalankan fungsi yang sama, yakni BPJS Ketenagakerjaan. Namun, jika pemerintah bersikeras ingin memberlakukan tapera, harus ada revisi terhadap pasal yang memuat bahwa iuran tapera dibebankan pada pengusaha dan pekerja.

“Kita memang ingin gugat ke MK [Mahkamah Konstitusi], tapi nanti tergantung bagaimana titik temu pembicaraan kita. Karena kalau mereka mau paksakan tapera dengan target mereka malah akhirnya tidak ke mana-mana karena berat di ongkos,” katanya kepada Bisnis.com melalui sambungan telepon, dikutip Jumat (18/3/2016).

Menurutnya, Tapera berpotensi menimbulkan pemborosan baru bila harus mendirikan badan baru lengkap dengan perangkat cabangnya di daerah. Dirinya menilai Badan Pengelolaan Tapera (BP Tapera) cukup didirikan kantor pusat, atau disatukan dengan perangkat BPJS Ketenagakerjaan, tanpa perlu mendirikan kantor cabang.

Selain itu, terkait iuran, dirinya menilai ada peluang penyesuaian dengan iuran dana jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan, sehingga tidak perlu tambahan iuran.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus RUU Tapera Yosep Umar Hadi mengatakan, pembahaan besaran iuran bersama pengusaha nantinya akan menjadi momen konsolidasi untuk merestrukturisasi pungutan-pungutan yang selama ini membenani dunia usaha.

Selama ini, misalnya, iuran untuk jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan dipungut terpisah, padahal menjalankan fungsi yang kurang lebih sama.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basoeki Hadimoeljono mengatakan, nantinya Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) akan dilebur ke dalam BP Tapera. Maksimal dua tahun setelah penetapan UU Tapera, seluruh modal dan pekerja Bapertarum beralih ke BP Tapera.

Modal Bapertarum saat ini mencapai sekitar Rp10,4 triliun. Dana tersebut akan dikelola sebagai modal dasar untuk menjalankan institusi BP Tapera. Selain itu, pemerintah juga akan menyuntikkan dana melalui APBN sebagai modal dasar, sehingga dana tabungan peserta tidak akan digunakan untuk pembiayaan operasional Tapera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper