Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aptrindo: Inefisiensi Logistik Hancurkan Perekonomian Nasional

Asosiasi pengusaha truk Indonesia (Aptrindo) mengharapkan implementasi peraturan mengenai transportasi di tiap daerah bisa bersinergi dengan kepentingan usaha bisnis angkutan barang maupun peti kemas dari dan ke pelabuhan.
Truk kontainer/Ilustrasi
Truk kontainer/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi pengusaha truk Indonesia (Aptrindo) mengharapkan implementasi peraturan mengenai transportasi di tiap daerah bisa bersinergi dengan kepentingan usaha bisnis angkutan barang maupun peti kemas dari dan ke pelabuhan.

Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan mengatakan regulasi pemerintah yang mendukung pertumbuhan sistem logistik merupakan faktor kunci penentu keberhasilan bisnis logistik.

“Dukungan regulasi ini berupa penyediaan infrastruktur yang terintegrasi, layanan efisien dan efektif serta kebijakan fiskal,”ujarnya saat Workshop bertema Menyikapi Implementasi Peraturan di Daerah,yang diikuti ratusan pengusaha Aptrindo yang digelar di Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Dia mengatakan, inefisiensi sistem logistik di Indonesia, tidak hanya merugikan operator angkutan barang sebagai pelaku utama dalam bisnis logistik. Namun, secara makro kondisi ini sangat tidak menguntungkan bagi perekonomian.

“Di sisi lain kami akui sistem angkutan barang di daerah perkotaan hingga saat ini belum tertata dengan baik di Indonesia, khususnya di Jakarta,” ujarnya.

Karena itulah,imbuh Gemilang, Aptrindo bargumentasi bagi penetapan regulasi penentuan batas maksimum usia kendaraan angkutan barang dioperasikan di jalan raya idealnya adalah selama 20 tahun.

Dia menyebutkan, secara eksplisit batas maksimum usia angkutan barang tidak ditentukan di Indonesia. Namun, jika merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 98/2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum, dinyatakan bahwa batas usia maksimum pengoperasian kendaraan untuk AKAP/AKDP, angkutan Karyawan dan Angkutan Kawasan adalah 25 tahun.

"Maka usulan Aptrindo agar batas usia maksimum kendaraan angkutan barang di Jakarta adalah 20 tahun sangat rasional. Langkah ini merupakan crash programme penyehatan bisnis logistik di Jakarta, sebelum pemerintah merealisasikan pelaksanaan beberapa regulasi untuk meningkatkan efisiensi sistem logistik di Indonesia,” paparnya.

Ketua DPD Aptrindo DKI Jakarta Mustadjab Susilo Basuki mengatakan, alasasan asosiasinya mengusulkan batas maksimum usia kendaraan angkutan barang di Jakarta 20 tahun karena kondisi bisnis logistik di Jakarta saat ini sudah sangat memprihatinkan.

"Sekarang 50% perjalanan truk kontainer adalah dalam keadaan kosong. Situasi ini sangat memberatkan bagi operator karena total owner cost (TOC) truk menjadi sangat tinggi,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, tingginya tingkat inflasi dan bunga kredit leasing kendaraan 13% setiap tahunnya, menyebabkan bisnis angkutan barang menjadi tidak layak jika operator hanya dapat mengoperasikan kendaraan truknya selama 10 tahun.

Hal ini memicu terjadinya pelanggaran-pelanggaran batas maksimum muatan yang dilakukan operator untuk menutupi biaya operasional tersebut meskipun selain berbahaya saat dioperasikan di jalan raya, kondisi ini juga memperpendek usia operasi kendaraan Truk barang.

Mustadjab mengatakan, usulan Aptrindo agar pembatasan maksimum usia kendaraan truk 20 tahun juga merujuk pada pembatasan usia maksimum kendaraan yang diatur pada Permenhub No. 98/2013 tentang Kendaraan dan PM No. 26/2015 yang menyebutkan batas usia maksimum untuk bis AKAP/AKDP adalah 25 tahun.

Untuk itu, Aptrindo mengeluarkan tiga rokemendasi kepada Pemprov DKI Jakarta terkait pembatasan usia truk barang di Ibukota. Pertama merubah klausul pada Perda 5/2014 tentang batas usia maksimum kendaraan angkutan barang menjadi 20 tahun, dari sebelumnya 10 tahun.

Kedua, mendorong Pemprov DKI melakukan kebijakan fiskal dalam bentuk pemberian subsidi bunga kredit pembelian kendaraan sebesar 8% sehingga bunga kredit yang dibayar oleh operator hanya 4-5% pertahun.

Ketiga, agar Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Otorita Jabodetabek memperbaiki infrastruktur jalur angkutan barang agar truk dapat dioperasikan pada kecepatan optimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper