Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Organda DKI: Pemprov Harus Tutup Jasa Angkutan Berbasis "Online"

Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) agar segera menutup sejumlah layanan transportasi berbasis aplikasi daring (online).
GrabTaxi/Reuters
GrabTaxi/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) agar segera menutup sejumlah layanan transportasi berbasis aplikasi daring (online).

"Kehadiran transportasi aplikasi, seperti Grab dan Uber itu termasuk ilegal, sehingga, harus segera ditutup," kata Ketua Organda DKI Shafruan Sinungan, Selasa (15/3/2016).

Menurut Shafruan Sinungan, keberadaan dua perusahaaan transportasi berbasis aplikasi dalam jaringan atau daring tersebut telah mengganggu kelangsungan usaha angkutan umum non plikasi di ibu kota, sehingga, transportasi daring itu harus dilarang pengoperasiannya.

"Keberadaan transportasi aplikasi itu sudah mengganggu kehidupan sehari-hari para pengemudi dan juga pengusaha angkutan umum, serta menurunkan jumlah penumpang yang selama ini menggunakan angkutan non aplikasi," ujar Shafruan.

Kondisi tersebut, sambung dia, akhirnya berdampak terhadap penghasilan para pengemudi dan pengusaha angkutan umum. Dia menuturkan ada penurunan dalam jumlah penghasilan, baik bagi pengemudi maupun pengusaha.

"Jadi, tuntutan pertama yang disampaikan oleh para pengemudi angkutan umum, baik taksi, bus kota hingga mikrolet, yakni agar transportasi berbasis aplikasi itu segera ditutup," tutur Shafruan.

Tuntutan kedua, dia mengungkapkan, yaitu mengenai pencabutan Peraturan Daerah (Perda) No. 5/2014 tentang Usia Kendaraan.

Dia menilai aturan yang membatasi usia kendaraan angkutan umum hingga 10 tahun sangat bertentangan dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 98/2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

"Di dalam Perda No. 5/2014, usia kendaraan angkutan umum hingga 10 tahun, sedangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 98/2013, usia kendaraan bus perkotaan dan mikrolet sampai 20 tahun dan untuk bus AKAP batas usianya sampai 25 tahun. Tentu saja ini bertentangan," ungkap Shafruan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper