Bisnis.com,JAKARTA--Skema bail in yang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (RUU PPKSK) punya sisi positif dan negatif.
Direktur Riset Kenta Institute Eric Sugandi mengatakan skema bail in lebih baik dibanding skema bail out yang membebani keuangan negara seperti di kasus krisis Bank Century.
"Alasannya ada dua. Pertama adalah melindungi pembayar pajak yang tidak seharusnya ikut bertanggung atas masalah yang disebabkan oleh bank yang bermasalah. Dan kedua, bank akan dipaksa untuk bertanggung jawab ketika ada masalah sehingga mereka akan lebih berhati-hati dalam kegiatan bisnis," katanya kepada Bisnis.com di Jakarta, Minggu (13/3/2016).
Tapi di sisi lain bail in disinyalir dapat menghambat penurunan suku bunga kredit. Eric menilai kondisi bank di Indonesia saat ini belum mampu menanggulangi krisis dan membutuhkan periode transisi agar skema tersebut benar-benar bisa diimplementasikan. Salah satu caranya dengan menaikkan premi bank ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara bertahap.
Hanya saja hal tersebut akan berdampak pada kenaikan cost bank dan secara tidak langsung bisa menghambat pertumbuhan kredit. Pasalnya bank jadi enggan untuk menurunkan suku bunga kredit. Padahal pemerintah bersama bank sentral dan OJK tengah berupaya agar suku bunga kredit bisa turun hingga single digit akhir tahun ini.
"Kemungkinan besar bank-bank akan keberatan kalau premi dinaikkan, tapi ini wewenang LPS. Dugaan saya banyak bank yang akan complain kalau klausul bail in ini berhasil digolkan," ujarnya.
Menimbang Untung Rugi Skema Bail In
Skema bail in yang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (RUU PPKSK) punya sisi positif dan negatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Abdul Rahman
Editor : Mia Chitra Dinisari
Topik
Konten Premium