Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aptrindo Imbau Perusahaan Truk di DKI Lakukan Registrasi Ulang

Asosiasi pengusaha truk Indonesia mengimbau seluruh perusahaan truk pengangkut barang dan peti kemas yang beroperasi di Ibukota meregistrasi ulang jumlah maupun usia armada yang di operasikannya sebagai bahan masukan kepada Dinas Perhubungan Provinsi DKI dalam penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta pasca terbitnya Perda No:5/2014 tentang Transportasi.
Armada truk/Antara
Armada truk/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi pengusaha truk Indonesia mengimbau seluruh perusahaan truk pengangkut barang dan peti kemas yang beroperasi di DKI Jakarta meregistrasi ulang jumlah maupun usia armada yang dioperasikannya.

Hal itu dinilai sebagai bahan masukan kepada Dinas Perhubungan Provinsi DKI dalam penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta usai terbitnya Perda No:5/2014 tentang Transportasi.

Wakil Ketua DPD asosiasi pengusaha truk Indonesia (Aptrindo) DKI Jakarta Jimmy Ruslim mengatakan sesuai dengan hasil pertemuan pengurus Aptrindo DKI dengan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi DKI, Andri Yansyah dan jajarannya pada 7 Maret 2016, bahwa akan dibuat Pergub yang mengatur usia pakai truk di Ibu Kota sebagai turunan Perda 5/2014.

“Dalam pertemuan itu, Kadishub DKI meminta Aptrindo untuk menyerahkan data terkait jumlah dan usia armada truk yang beroperasi di Ibukota saat ini termasuk truk yang usianya sudah diatas 20 tahun maupun truk yang usianya antara 10 hingga 20 tahun,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (13/3/2016).

Dia mengatakan untuk itu Aptrindo mengharapkan seluruh perusahaan truk di DKI dapat menyampaikan data jumlah armada kepada asosiasi tersebut secepatnya agar rekapitulasi data dapat dilakukan dengan tepat sebagai masukan kepada Kadishub Provinsi DKI Jakarta.

“Masukan kita agar usia truk menjadi 20 tahun ditampung untuk Pergub itu, dan untuk sementara waktu sampai Pergubnya terbit, diberikan solusi agar Aptrindo bisa menyerahkan daftar kendaraan yang dimaksud,”ujarnya.

Jimmy yang juga Direktur PT Dunia Expres Transindo mengatakan jika daftar usia truk di atas 20 tahun sudah diserahkan ke Dishub Provinsi DKI maka nantinya pengusaha truk diberikan pilihan yakni untuk di-scrap atau di jadikan armada berpelat hitam.

Adapun terhadap truk berusia 10 hingga 20 tahun, Dishub Provinsi DKI akan mengajukan kepada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Provinsi DKI Jakarta untuk dapat diperpanjang kartu izin usaha (KIU)-nya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper