Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Raya Nyepi: Bandara I Gusti Ngurah Rai Akan Tutup 24 Jam

Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai tidak akan melayani penerbangan baik domestik maupun internasional pada hari raya Nyepi pada 9 Maret 2016 mendatang.
Wisatawan yang sedang melakukan check in di terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai/Natalia Indah Kartikaningrum
Wisatawan yang sedang melakukan check in di terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai/Natalia Indah Kartikaningrum

Bisnis.com, MANGUPURA - Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai tidak akan melayani penerbangan baik domestik maupun internasional pada hari raya Nyepi pada 9 Maret 2016 mendatang.

Penghentian seluruh pelayanan di bandara ini akan berlangsung selama 24 jam yang dimulai pukul 06.00 Wita pada 9 Maret 2016 hingga 10 Maret 2016 pukul 06.00 Wita.

Subakir, PTS General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, mengatakan selama 24 jam penutupan bandara, para maskapai yang memiliki penerbangan berjadwal akan menyesuaikan jadwalnya dengan tidak menjual tiket atau melayani penerbangan dari dan ke Bali.

“Berdasarkan rapat kami bersama dengan para instansi terkait untuk batas waktu penerbangan terakhir yang datang yaitu pada 9 Maret 2016 pukul 01.30 Wita dan pesawat pertama yang berangkat pada 10 Maret 2016 mendatang adalah pukul 08.00 Wita,” jelasnya dalam konferensi pers penutupan bandara saat Nyepi, Senin (7/3/2016).

Dia menambahkan, PT Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai bekerjasama dengan AirNav Indonesia Cabang Denpasar telah menerbitkan Notice to Airmen (Notamn) no. A0087/16 yang berisi tentang informasi pengumuman penutupan bandara.

“Notamn tersebut telah dipublikasikan oleh AirNav sejak 15 Januari 2016 lalu untuk memastikan para pelaku penerbangan dapat mengatur penerbangannya dari dan ke Bali selama Nyepi,” terangnya.

Tutupnya Bandara I Gusti Ngurah Rai saat hari raya Nyepi, lanjutnya, sudah berlangsung selama 16 tahun sejak 2000 dengan mengacu pada Surat Dirjen Perhubungan Udara no. AU/2696/DAU/1796/99 01 September 1999 lalu.

Senada dengan hal tersebut, melalui Surat Edaran no. 003.2/17735/DPIK tanggal 28 Oktober 2015, Gubernur Bali juga menginstruksikan agar meniadakan proses keberangkatan awal dan tujuan akhir di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper