Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Akan Ubah Ketentuan Kategori MBR

Pemerintah berencana menyesuaikan definisi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR berdasarkan karakteristik tiap provinsi agar berbagai fasilitas subsidi perumahan dapat lebih tepat sasaran.
Foto ilustrasi perumahan. / Bisnis Rahman
Foto ilustrasi perumahan. / Bisnis Rahman

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berencana menyesuaikan definisi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR berdasarkan karakteristik tiap provinsi agar berbagai fasilitas subsidi perumahan dapat lebih tepat sasaran.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus mengatakan, batasan penghasilan bagi MBR yang dapat mengajukan kredit perumahan rakyat (KPR) dengan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) sudah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 20 Tahun 2015.

Dalam beleid tersebut,  batas gaji pokok MBR bagi pengaju KPR FLPP untuk rumah tapak adalah sebesar Rp4 juta, sedangkan untuk rumah susun sebesar Rp7 juta. Nilai tersebut berlaku sama secara nasional.

Maurin mengatakan, sejak kebijakan tersebut diberlakukan tahun lalu bersama program sejuta rumah, banyak aspirasi yang disampaikan kepada pemerintah agar batasan penghasilan lebih fleksibel.

Pasalnya, penghasilan masyarakat bersifat relatif dan tidak mencerminkan daya beli masyarakat yang sesunggunya di tiap wilayah. Di beberapa daerah, masyarakat dengan penghasilan di atas Rp7 juta juga memiliki daya beli yang terbatas, sehingga tetap tidak dapat membeli rumah murah. Namun, mereka tidak dapat memperoleh bantuan FLPP karena terbentur batasan regulasi.

Selain itu, hunian di sejumlah daerah, khususnya kota besar, memiliki tingkat harga yang tinggi sehingga semakin tidak terjangkau oleh sebagian besar warganya.

“Konsep MBR ini adalah konsep yang dinamis. Kita mulai berpikir secara regional supaya lebih praktis di lapangan. Ini yang jadi bahan pemikiran PUPR agar batasan MBR mencerminkan keterjangkauan di suatu wilayah,” katanya kepada Bisnis, dikutip Jumat (4/3/2016).

Maurin mengatakan, rencana penyesuaian batasan penghasilan MBR ini sudah mulai dibahas pemerintah. Menurutnya, pemerintah berencana menyesuaikan batasan penghasilan MBR berdasarkan provinsi.

Meski begitu, dirinya belum dapat memastikan kapan penyesuaian regulasi tersebut akan ditetapkan. Apalagi, Kementerian Keuangan punya kepentingan terkait pengaturan insentif pajak pembebasan PPN 10% bagi rumah murah.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 269/PMK.010/2015, misalnya, selain menetapkan batas harga hunian vertikal bebas PPN 10% sebesar Rp250 juta, diatur pula batasan penghasilan wajib pajak yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut, yakni sebesar Rp7 juta.

Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo mengatakan, seharusnya ketentuan batasan penghasilan bagi masyarakat kategori MBR dibedakan di tiap wilayah, seperti halnya pembedaan batasan harga hunian bersubsidi yang sudah diatur pemerintah.

“Di Papua, misalnya, walaupun batasan harga rumah murah di daerah mereka lebih tinggi, tapi yang penghasilan Rp4 juta di sana akan lebih sulit membeli rumah dibandingkan yang Rp4 juta di daerah lain,” katanya.

Dirinya menyambut baik rencana pemerintah tersebut sebab akan membantu peningkatan kesempatan bagi lebih banyak masyarakat untuk mendapatkan fasilitas subsidi pemerintah. Apalagi, selain FLPP, pemerintah juga menawarkan fasilitas subsidi lainnya bagi MBR, yakni bantuan uang muka dan subsidi selisih bunga.

Namun, untuk itu pemerintah harus menetapkan indikator yang dapat dipertanggungjawabkan untuk menentukan batasan penghasilan bagi masyarakat kategori MBR. Sebagai pembanding, ketika menetapkan batasan harga rumah, pemerintah menggunakan indeks harga material konstruksi.

Maurin mengatakan, fleksibilitas pengertian MBR juga perlu agar nantinya semakin banyak masyarakat yang bisa memanfaatkan fasilitas kredit dari Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera setelah fasilitas tersebut nantinya berfungsi efektif.

Seturut UU Tapera yang baru saja disahkan DPR RI dalam sidang paripurna pekan lalu, yang berhak memanfaatkan fasilitas kredit dari tapera memang hanya MBR. Namun, nantinya ketika dana tapera sudah cukup banyak, mestinya lebih banyak masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas yang ditawarkan. “Nantinya kita inginkan seluruh masyarakat Indonesia bisa tertolong untuk mendapatkan rumah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper