Bisnis.com, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi masih menunggu kepastian penurunan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah pusat.
Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bekasi Udi Subiadi mengatakan sepanjang belum ada peraturan yang ditetapkan pemerintah pusat, Pemkot Bekasi tetap menggunakan besaran BPHTB dalam besaran sebelumnya yakni 5%.
Namun jika nanti pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan penurunan besaran BPHTB, tentunya Pemkot Bekasi akan kembali mengkaji apakah penurunan besaran BPHTB diperlukan atau tidak.
"Tapi kalau misalnya aturannya bersifat perintah turun ya, kami ikut. Kalau imbauan, masih akan dikaji lagi," katanya, Kamis (03/03/2016).
Kajian perlu dilakukan lantaran penurunan BPHTB juga memberikan dampak terhadap penurunan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, dia mengakui gagasan penurunan BPHTB oleh pemerintah pusat merupakan kebijakan yang baik untuk mendorong penanaman modal realestate dari pengembang.
"Semangat ke sana mengundang investor dengan penurunan itu semakin bagus. Misalnya ada ketentuan lebih rendah pajaknya dan kepastian hukum."
Sebelumnya, pemerintah pusat memberikan sinyal untuk menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final dan BPHTB instrumen investasi Dana Investasi Real Estate (DIRE) menjadi 0,5% dan 1%.
Penurunan itu hanya berlaku untuk DIRE. Jual beli properti dalam bentuk lain tetap dikenai PPh dan BPHTB masing-masing 5%. Namun kebijakan tersebut belum final karena masih harus dibicarakan dengan pemda yang memungut BPHTB.