Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aptrindo akan Ajukan Usulan Revisi Perda Transportasi ke DKI

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia [Aptrindo] akan mengajukan usulan tertulis agar pemerintah merevisi peraturan daerah DKI Jakarta.
Kargo/Ilustrasi
Kargo/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia [Aptrindo] akan mengajukan usulan tertulis agar pemerintah merevisi peraturan daerah DKI Jakarta.

Wakil Ketua Bidang Distribusi dan Logistik Aptrindo Kyatmaja Lookman menuturkan, usulan tertulis guna merevisi Peraturan Daerah No. 5/2014 tentang Transportasi tersebut telah dibuat. “Makanya besok [Kamis, 3/3] kita adakan rapat anggota,” kata Kyatmaja, Rabu (2/3/2016).

Dia menambahkan dalam rapat anggota yang akan diadakan tersebut, asosiasi nantinya akan meminta pendapat seluruh anggota terkait usulan guna merevisi perda itu. Dalam usulan tersebut, dia menuturkan, asosiasi menginginkan pembatasan usia kendaraan diperpanjang.

Terkait dengan usia kendaraan angkutan barang, saat ini berdasarkan perda tersebut, usia kendaraan angkutan barang yang dapat beroperasi adalah 10 tahun. Usia kendaraan tersebut, dinilainya, terlalu cepat.

Dia mengatakan, perpanjangan pembatasan usia kendaraan angkutan barang hingga 20 tahun sudah cukup. “Secepatnya [diberikan ke pemerintah DKI Jakarta]. Tapi nanti via DPD [Aptrindo] DKI Jakarta,” katanya.

Terkait dengan perda yang dipermasalahkan oleh para pelaku usaha angkutan truk, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Kadishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah beberapa waktu lalu menuturkan, pemerintah tidak alergi terhadap usulan revisi.

Oleh karena itu apabila terdapat kebijakan yang dinilai ada kekurangannya, para pemangku kepentingan dapat mengajukan revisi. Hanya saja, dia menuturkan, sebelum peraturan tersebut direvisi, para pemangku kepentingan harus menaati aturan yang ada saat ini. “Enak atau tidak enak harus belajar untuk menaati,” kata Andri, Jakarta, Senin (29/2).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yudi Supriyanto

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper