Bisnis.com, JAKARTA – Ratusan perwakilan dari serikat pekerja/serikat buruh dari seluruh Indonesia melakukan pertemuan untuk membahas tentang pelaksanaan kebebasan berserikat sebagaimana diamanatkan Undang-undang No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Haiyani Rumondang, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, mengatakan forum dengar pendapat ini adalah bagian dari rangkaian dialog untuk mencari solusi permasalah dalam hubungan industrial.
“Kebebasan yang diberikan kepada serikat pekerja itu harus mendukung kemudahan mereka meningkatkan kesejahtaraan dan sebagainya. Nah pertemuan ini dibentuk untuk menampung pendapat mereka selaku stakeholder mengenai penerapan kebebasan berserikat selama ini,” kata Haiyani kepada Bisnis seusai menggelar rapat di Hotel Maharani, Jakarta, Rabu (2/3/2016).
Rapat yang diikuti 130 orang perwakilan dari 9 konfederasi dan 108 federasi pekerja tingkat nasional itu membahas lima persoalan utama dalam hubungan industrial.
Kelimanya mencakup konsep ideal hubungan industrial, pelaksanaan UU nomor 21/2000, rekomendasi konsep kebebasan berserikat, bagaimana implementasinya dikaitkan dengan Konvensi ILO, serta penjenjangan organisasi serikat pekerja/serikat buruh.
Dari jumlah peserta yang hadir, dikerucutkan lagi untuk membentuk tim kecil terdiri dari 20 orang perwakilan serikat pekerja yang nantinya akan kembali menggelar pertemuan hingga menghasilkan rekomendasi yang lebih detail.
“Harapannya nanti ada suatu konsep utama untuk kebijakan yang akan diambil pemerintah di waktu yang akan datang,” tambahnya.
Novri Yanti, salah satu perwakilan dari kelompok KSPSI 1973, menekankan untuk membina hubungan industrial yang harmonis, maka pemerintah harus menegakkan sanksi yang tegas kepada perusahaan yang melakukan pelemahan serikat pekerja.
“Harus ada regulasi yang jelas, kemudian dilakukan penindakan yang tegas oleh pemerintah terhadap pelaku union busting, baik perusahaan swasta maupun BUMN,” katanya di tempat yang sama.