Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akhirnya menurunkan besaran tarif tol jembatan Surabaya-Madura (Suramadu).
Penurunan tarif itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 60 / KPTS / M / 2016 tentang penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Pengurangan Besaran Tarif Tol Pada jalan Tol Jembatan Surabaya-Madura.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengungkapkan, keputusan tersebut dikeluarkan dengan menimbang kondisi perekonomian di wilayah Madura masih dalam tahap pertumbuhanm sehingga diperlukan dukungan dari pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
Menurutnya, besaran tarif tol pada jalan tol Jembatan Suramadu mengalami pengurangan untuk golongan I sampai dengan V, sedangkan golongan VI atau kendaraan bermotor roda 2 tidak diwajibkan untuk membayar atau gratis.
"Penurunan tarif tol tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk percepatan pengembangan dan pembangunan wilayah terutama di Pulau Madura, berkaitan dengan tujuan dibangunnya Jembatan Suramadu," katanya seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Selasa (1/3/2016).
Pada rapat terbatas awal Februari, Presiden Joko Widodo mengatakan, dengan adanya Jembatan itu, maka mobilitas orang dan mobilitas barang akan lebih efisien dan akan lebih cepat dibandingkan sebelumnya dengan menggunakan transportasi laut atau kapal.
Basuki mengungkapkan hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah adanya penegasan Presiden untuk tujuan utama pembangunan Jembatan Suramadu adalah menggerakkan perekonomian di Jawa Timur, serta mempercepat pengembangan dan pembangunan wilayah terutama di Pulau Madura.
"Dengan demikian akan mengurangi ketimpangan antar wilayah dan pemerataan pembangunan dapat tercapai," katanya.
Berikut besaran Tarif jembatan Suramadu:
Tarif Lama Tarif Baru
Gol I Rp30.000,- Rp15.000,-
Gol II Rp45.000,- Rp22.500,-
Gol III Rp60.000,- Rp30.000,-
Gol IV Rp75.000,- Rp37.500,-
Gol V Rp90.000,- Rp45.000,-
Gol VI Rp3.000,- Rp0,- (gratis)