Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menurunkan tarif tol Suramadu hingga 50% yang mulai berlaku hari ini, Selasa (1/3/2016).
Keterangan resmi Kementerian PUPR yang diterima Bisnis.com menyebutkan hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 60 / KPTS / M / 2016 tentang penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Pengurangan Besaran Tarif Tol Pada jalan Tol Jembatan Surabaya Madura.
Kepmen yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada tanggal 24 Februari 2016 tersebut menetapkan bahwa 7 hari sejak ditetapkan yaitu hari ini (1 Maret 2016), besaran tarif tol pada jalan tol Jembatan Suramadu mengalami pengurangan untuk golongan I sampai dengan V, sedangkan golongan VI atau kendaraan bermotor roda 2 tidak diwajibkan untuk membayar atau gratis.
Berikut besaran tarif tol sebelum dan setelah pengurangan :
Golongan I
tarif lama : Rp 30.000
Tarif Baru : Rp 15.000
Golongan II
tarif Lama : Rp 45.000
tarif Baru : Rp 22.500
Golongan III
tarif Lama : Rp 60.000
tarif Baru : Rp 30.000
Golongan IV
tarif Lama : Rp 75.000
tarif Baru : Rp 37.500
Golongan V
tarif Lama : Rp 90.000
tarif Baru : Rp 45.000
Golongan VI
tarif Lama : Rp 3.000
tarif Baru : Rp -
Penurunan tarif tol Suramadu merupakan arahan Presiden Joko Widodo untuk percepatan pengembangan dan pembangunan wilayah terutama di Pulau Madura.
Dengan adanya Jembatan itu, maka mobilitas orang dan mobilitas barang akan lebih efisien, akan lebih cepat dibandingkan sebelumnya dengan menggunakan transportasi laut atau kapal, kata Presiden Jokowi pada rapat terbatas awal Februari.
Dalam ratas tersebut diputuskan agar tarif tol Suramadu dipotong hanya menjadi 50% saja. Alasannya, tingginya harga tol selama ini membuat harga barang yang berasal dari Surabaya dan Madura menjadi mahal. ()