Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERSPEKTIF: Pengampunan Pajak Bukan Obat Mujarab

Pembicaraan tentang pengampunan pajak 1 tahun belakangan ini menjadi trending berita, terutama dikaitkan dengan pemenuhan penerimaan dalam APBN tahun 2015 dan APBN 2016
Ilustrasi./.
Ilustrasi./.

Bisnis.com, JAKARTA- Pembicaraan tentang pengampunan pajak 1 tahun belakangan ini menjadi trending berita, terutama dikaitkan dengan pemenuhan penerimaan dalam APBN tahun 2015 dan APBN 2016.

Masyarakat sudah lazim menerima bahwa penerimaan negara akan jauh berkurang dari target APBN apabila pengampunan pajak tidak jalan.

Sebagai latar belakang, berbagai media memberitakan hasil wawancara dari para petinggi negara kita bahwa potensi selisih harta orang Indonesia di luar negeri yang belum terdaftar dan belum bayar pajak ada dikisaran US$200 miliar-US$300 miliar. Mereka merujuk kepada angka dari Mc Kinsey. Angka itupun seringkali berubah-ubah dan tidak ada yang tahu persisnya.

Harta yang belum dilaporkan dan belum bayar pajak ini akan dikenakan tarif pajak sebesar 1%,2%, atau 3% bagi yang mau me repatriasi hartanya dari luar negeri dan tarif sebesar 2%,4% atau 6% bagi yang melaporkan namun tidak merepatriasi hartanya dari luar negeri. Tarif tersebut naik semakin lama menunda ikut dalam program pengampunan pajak.

Dari angka tersebut di atas, Pemerintah memperkirakan bahwa tambahan penerimaan negara dari pengampunan pajak ini akan berkisar antara Rp 60 triliun hingga Rp100 triliun. Bahkan ada yang menyatakan angka yang lebih fantastis yaitu mencapai Rp 300 triliun. Ada pula yang memperkirakan bahwa akan ada uang masuk sebesar Rp500 triliun dari hasil repatriasi.

Tentu apabila hal itu benar, maka target penerimaan pajak APBN akan lebih mudah terpenuhi. Demikian pula neraca pembayaran kita akan kinclong dan likuiditas akan melimpah.

Harapan akan keberhasilan pengampunan pajak ini sudah muncul sejak tahun lalu dan sering dibicarakan diberbagai media, padahal undang undangnya pun belum kunjung selesai hingga sekarang, bahkan kemungkinan besar akan ditunda untuk kemudian diajukan lagi pada persidangan DPR berikutnya.

Ketidakpastian terhadap pelaksanaan yang menunggu UU serta spekulasi angka potensi pendapatan dari pengampunan pajak ini pada akhirnya membuat APBN kita menjadi tidak pasti. Jika penerimaan menjadi sangat tidak pasti, maka pengeluaran pun menjadi tidak pasti, dan seterusnya belanja pem bangunan pun menjadi tidak pasti.

Jadi, ketidakpastian pengampunan pajak bisa menjadi ketidakpastian APBN dan bahkan menjadi ketidakpastian pembangunan ekonomi. Hal ini terjadi pada 2015 dan bisa jadi terjadi pula pada 2016.

Selanjutnya apabila penerimaan menjadi jauh meleset dari target, sementara belanja tidak dapat dikurangi, maka opsi yang harus diambil adalah penambahan penerbitan surat utang yang berakibat pada kenaikan utang pemerintah dan pengambilan likuiditas dari pasar yang lebih besar dari target sebelumnya. Bila hal ini terjadi perebutan likuiditas dengan bank akan menyebabkan kenaikan suku bunga nasional.

Dalam beberapa tahun belakangan ini APBN kita mulai mengalami kesakitan, meskipun belum sakit parah. Ruang fiskal untuk pembangunan mengecil. Kita menyaksikan tren penurunan rasio pajak terhadap PDB dari tahun ke tahun.

Sesudah mencapai puncaknya sebesar 13.3 % pada tahun 2008, pada saat kita menerapkan sunset policy, seterusnya menurun terus hingga pada 2015 rasio tersebut hanya mencapai 10.7%. Rasio ini termasuk yang sangat rendah dalam sejarah perpajakan kita, apalagi kalau dibandingkan dengan beberapa negara tetangga, rasio ini lebih dari 15%.

Jika penerimaan negara lebih kecil dari pengeluaran negara di luar pembayaran utang maka ‘defisit primer’ bertambah sehingga diperlukan tambahan utang baru.

Sementara itu, belanja rutin dan operasi bertambah secara linier, bahkan naik cukup besar pada saat subsidi minyak dikurangi. Semua hal ini mengambarkan bahwa APBN kita tidak sesehat dulu lagi atau APBN kita mulai sakit.

Pertanyaan besar adalah, apakah dengan keadaan APBN yang seperti ini, dapat dijawab dengan makan obat mujarab pengampunan pajak dan penyakit langsung sembuh.

Jawabannya tidak. 

Saya kuatir ekspektasi masyarakat yang terbangun atas peran pengampunan pajak terlalu berlebihan, baik terhadap penerimaan negara mau pun terhadap potensi repatriasi uang yang mengalir dari luar negeri. Sangat jarang atau bahkan tidak pernah diperhitungkan atau dibicarakan secara serius bahwa potensi dari dalam negeri juga sangat besar.

Sejujurnya, apabila kepastian tentang pengampunan pajak belum di tangan, maka sebaiknya tambahan pendapatan dari pengampunan pajak ini lebih baik diangga sebagai bonus saja. Apabila jalan, maka nanti bonus ini dibagi dan dialokasikan sebanyak banyaknya untuk belanja modal dan belanja sosial (pendidikan
dan kesehatan) dan bukan untuk anggaran rutin dan operasi.

Dengan demikian ketidak pastian pada APBN akan diminimalkan sementara jika ada tambahan pendapatan akan memberi manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat luas.

Dalam jangka pendek, masih banyak cara yang dapat ditempuh untuk membuat APBN lebih efsien dan efektif dan hasilnya pun dapat di peroleh dalam jangka pendek.

Sementara itu harus dimulai pula reformasi perpajakan yang lebih struktural dan komprehensif yang hasilnya baru kita nikmati hasilnya dalam jangka menengah.

BAGAIMANA KE DEPAN?

Permasalahan utama di perpajakan kita harus dijawab secara mendasar melalui reformasi pajak secara komprehensif. Persiapan harus dilakukan dengan cermat dan matang. Fokusnya adalah memperluas basis pajak, membuat wajib pajak menjadi lebih patuh, memperoleh informasi tentang penerimaan atau asset wajib pajak secara lebih akurat.

Pengampunan pajak adalah bagian dari komponen ini, dimana insentif dan sanksi diberlakukan secara bersamaan kepada para wajib pajak baik yang di dalam maupun diluar ne geri.

Di samping payung hukum yang kuat, administrasi harus rapi, sistim informasi harus moderen dan terintegrasi, para auditor pajak berkualitas harus dipersiapkan, para pemimpin otoritas pajak harus terpercaya dan kredibel. Ini tidak mudah dan hasil tidak didapat secara instant, karena kalau mudah dan instant hasilnya semua juga bisa.

Jangan sampai pengalaman pengampunan pajak tahun 1984 terulang lagi, dimana hasilnya tidak optimal, jumlah peserta minim, data informasi dan akses terhadap asset dan harta wajib pajak tidak tertata rapi.

Kita berharap semua wajib pajak dapat masuk dalam program perluasan basis pajak sehingga informasi aset/harta dan pendapatan dapat ditata rapi. Selanjutnya pembuat kebijakan akan dengan mudah merancang jenis, tarif dan insentif pajak yang paling optimal bagi pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja maupun perbaikan distrbusi kesejahteraan

*Raden Pardede

Pendiri CReco Research Institute

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Raden Pardede*
Sumber : Bisnis Indonesia (29/2/2016)

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper