Bisnis.com, JAKARTA - Berdasarkan pengawasan Kementerian Perdagangan terhadap alat ukur, timbang, takar, dan perlengkapannya (UTTP), sebagian besar di antaranya masih dalam batas kesalahan yang dapat ditoleransi.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Widodo menyebutkan sepanjang tahun 2015 Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan terhadap 5.400 unit alat UTTP. Dari jumlah ini, 82% dilakukan pada timbangan di pasar.
Perincian pengawasan Direktorat Metrologi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas 962 nozzle (17,8%) Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM), 10 unit (0,18%) timbangan jembatan, dan 4.428 unit (82%) timbangan pasar (timbangan meja, timbangan pegas, timbangan elektronik, takaran, dan anak timbangan).
Kemendag juga melakukan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). Sebanyak 36 merek produk dari sembilan jenis komoditas BDKT diawasi di empat kabupaten/kota. Sebagian besar UTTP yang diawasi berada dalam batas toleransi. Sebanyak 769 nozzle (96,7%) masih dalam Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) dan 40 nozzle (3,27%) melebihi Batas Kesalahan yang Diizinkan.
“Terhadap 40 nozzle tersebut dilakukan pembinaan dan ditindaklanjuti tera ulang oleh UPTD Metrologi setempat,” ujar Widodo di Jakarta pada Rabu (24/2/2016)
Dalam peningkatan pengawasan alat ukur tersebut, Widodo menilai koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan menjadi kunci pengawasan metrologi legal dan tertib ukur.
“Pemahaman yang baik dan benar dari Pemerintah Daerah terhadap metrologi legal dapat mendukung terciptanya koordinasi yang baik dengan Pemerintah Pusat,”kata Widodo.
Kemendag menetapkan kegiatan kemetrologian melalui Program Prioritas Peningkatan Tertib Ukur. Program ini diharapkan dapat memberi jaminan bagi konsumen atas kebenaran hasil pengukuran dan transaksi dagang.
“Program ini akan dapat terlaksana dengan baik dengan dukungan penuh dari Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,” imbuh Widodo.
Salah satu upaya untuk mempercepat peningkatan tertib ukur antara lain melalui penetapan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur. Upaya ini bersifat bottom-up, yaitu pemerintah daerah mengajukan daerahnya menjadi calon Daerah dan Pasar Tertib Ukur, yang nantinya ditetapkan sebagai Daerah atau Pasar Tertib Ukur oleh pemerintah pusat.