Bisnis.com, JAKARTA - Jumlah pasar tradisional saat ini di Indonesia lebih dari 13.450 pasar dengan jumlah pedagang berkisar 12,6 juta orang. Hingga akhir 2014, pasar tradisional yang sudah ditetapkan sebagai pasar tertib ukur hanya 268 pasar tertib ukur atau sebesar 1,99% saja.
Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo, mengatakan jumlah tersebut masih sangat sedikit apabila dibandingkan dengan jumlah pasar tradisional yang ada di Indonesia.
Oleh karena itu, Kemendag bertekad akan terus meningkatkan pembentukan pasar tertib ukur, katanya dalam siaran pers, Kamis (20/11/2014).
Dengan semakin banyaknya pasar tertib ukur dan daerah tertib ukur, pemerintah berusaha untuk meningkatkan perlindungan terhadap kepentingan umum konsumen atas jaminan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan.
Kementerian Perdagangan telah menetapkan tiga kota, yakni Semarang, Banda Aceh, dan Solok, sebagai Daerah Tertib Ukur untuk meningkatkan perlindungan terhadap para konsumen atas jaminan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan.
Dalam kesempatan tersebut Kementerian Perdagangan juga menyerahkan bantuan timbangan sebanyak 750 unit untuk diberikan kepada pedagang mikro pemilik alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang tidak layak pakai atau tidak memenuhi syarat teknis kemetrologian.