Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan lima daerah sebagai daerah tertib ukur untuk meningkatkan perlindungan terhadap kepentingan umum konsumen dalam perdagangan.
Direktur Metrologi Ditjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Hari Parwoko mengatakan dengan semakin banyak pasar tertib ukur dan daerah tertib ukur di Indonesia akan meningkatkan perlindungan terhadap konsumen atas jaminan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi jual-beli.
Pada akhirnya, tujuan utama pembentukan daerah tertib ukur adalah terciptanya tatanan masyarakat yang adil dan sejahtera.
"Kita ingin mencapai masyarakat yang adil dan sejahtera," kata Hari dikutip dari siaran pers Kementerian Perdagangan, Rabu (25/11/2015).
Lima daerah yang dijadikan daerah tertib ukur tersebut yakni Kabupaten Kaimana, Kabupaten Barru, Kota Salatiga, Kota Palangka Raya, dan Kabupaten Fak Fak.
Predikat Daerah Tertib Ukur tahun 2015 untuk kelima daerah tersebut diberikan setelah Direktorat Metrologi Ditjen SPK bersama dinas provinsi yang membidangi perdagangan, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Provinsi, serta dinas kabupaten/kota yang membidangi perdagangan melakukan beberapa tahapan kegiatan pembentukan daerah tertib ukur.
Di saat yang sama Ditjen SPK juga meresmikan 142 Pasar Tertib Ukur Tahun 2015 yang berada di wilayah kerja Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional I, II, III, dan IV.
Hari menyebutkan, berdasarkan hasil survei Kemendag tahun 2012, jumlah pasar tradisional saat ini di Indonesia lebih dari 9.559 pasar. Hingga akhir 2015, pasar tradisional yang sudah ditetapkan sebagai pasar tertib ukur mencapai 410 pasar tertib ukur atau sebesar 4,28%.
Jumlah tersebut terbilang masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan jumlah pasar tradisional yang ada di Indonesia. Adapun, Kemendag akan terus meningkatkan pembentukan pasar tertib ukur di semua wilayah Indonesia.
Hari berharap keberhasilan yang telah dicapai lima daerah yang ditetapkan sebagai daerah tertib ukur tahun 2015 tersebut dapat dijadikan sebagai contoh bagi pemerintah kabupaten/kota lainnya untuk mewujudkan daerahnya menjadi daerah tertib ukur.
Pada kesempatan tersebut Kemendag sekaligus menyerahkan bantuan timbangan kepada pedagang mikro pemilik alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang tidak layak pakai atau tidak memenuhi syarat teknis kemetrologian.