Bisnis.com,BEKASI--Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaran Pasar Tradisional demi mengamankan ekonomi kerakyatan dan meminimalisasi kebocoran retribusi.
Abdul Muin Hafied, Ketua Baleg DPRD Kota Bekasi mengatakan, poin utama dari rencana diterbitkannya Perda tersebut untuk menjaga ekonomi kerakyatan dan memberdayakan pedagang kecil di Kota Bekasi.
Nantinya, pasar tradisional akan terlindungi dari pasar modern, atau minimarket yang ada. Salah satu proteksi yang termuat dalam klausul Raperda itu untuk mengatur minimum radius antara pasar tradisional dan pasar modern.
"Ada [aturan yang mengatus radius dalam Perda lain]. Tapi kita perlu angkat pasar tradisional dengan khusus. Harusnya ada perda khusus," katanya, Rabu (24/02/2016).
Raperda Pasar Tradisional Kota Bekasi masuk dalam Rancangan Program Legislasi Daerah Kota Bekasi 2016. Untuk saat ini, Raperda masih dalam proses pembahasan dan kajian akademis oleh Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Bekasi.
Raperda Pasar Tradisional Jaga Ekonomi Kerakyatan
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaran Pasar Tradisional demi mengamankan ekonomi kerakyatan dan meminimalisasi kebocoran retribusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Rustam Agus
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

17 menit yang lalu
BlackRock Eyes BUMI Shares in 2025

1 jam yang lalu
Lo Kheng Hong Serok Lagi Saham Gajah Tunggal (GJTL)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

35 menit yang lalu
Menteri PU Pede 65 Sekolah Rakyat Bisa Diresmikan Prabowo Juli 2025

56 menit yang lalu
Prabowo Bakal Terbitkan Perpres untuk Percepat Makan Bergizi Gratis
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
