Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah perlu mengatur kembali ketentuan pengenaan sanksi kepada perusahaan batu bara terkait kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO).
Deputi Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan pemerintah harus mempertimbangkan keseriusan perusahaan untuk memenuhi kewajiban DMO-nya kendati tidak mencapai 100%.
"Bagi perusahaan yang telah melaksanakan kewajiban DMO-nya sampai 80% sebaiknya tidak dikenakan penalti," katanya kepada Bisnis, Senin (22/2/2016).
Dia menilai, sisa kuota sebesar 20% dapat dimanfaatkan oleh perusahaan lain yang kewajibannya sudah terpenuhi. Adapun penjualannya bisa secara langsung atau melalui trader lokal.
Meskipun begitu, dia menyatakan pada dasarnya DMO memang harus diterapkan kepada seluruh perusahan batu bara yang telah berproduksi. Hanya saja, besarannya perlu disesuaikan juga antara kebutuhan pasar dalam negeri dengan spesifikasi batu bara yang dimiliki.
Hendra mengungkapkan usulan tersebut sudah disampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).