Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEDAULATAN ENERGI: KPK Temukan Suap & Penyalahgunaan Wewenang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sedikitnya enam masalah korupsi yang terjadi dalam sektor energi terkait dengan masih buruknya tata kelola sektor tersebut di Tanah Air dan belum berdaulatnya Indonesia atas masalah tersebut
Blok migas/Ilustrasi
Blok migas/Ilustrasi
Bisnis.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sedikitnya enam masalah korupsi yang terjadi dalam sektor energi terkait dengan masih buruknya tata kelola sektor tersebut di Tanah Air dan belum berdaulatnya Indonesia atas masalah tersebut.
 
Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Sektor Sumber Daya Alam KPK Dian Patria menuturkan Indonesia memiliki sepuluh kelompok persoalan di sektor energi, di antaranya soal cadangan sumber daya tak terbarukan yang sangat terbatas, serta belum adanya upaya sistematis untuk mengoptimalkan energi baru.
 
Selain itu, sambungnya, KPK juga menemukan pelbagai tindak pidana dan pelanggaran hukum lainnya di sektor tersebut.
 
"Sejumlah kejadian yang membelit sektor ini menunjukkan adanya berbagai praktik tindak pidana seperti pencurian, penyelundupan, penggelapan, pertambangan illegal, manipulasi, hingga praktek tindak pidana korupsi," kata Dian dalam keterangannya pada pekan lalu.
 
Dia menuturkan kasus yang ditangani KPK sendiri masih menemukan banyaknya praktik tindak pidana korupsi.
 
Masalah itu sedikitnya terdiri dari enam poin yakni praktik penyuapan; gratifikasi; konflik kepentingan; penyalahgunaan wewenang penyelenggara negara-pelaku usaha; manipulasi data dan informasi; serta ketidakpatuhan dalam melaksanakan kewajiban.
 
Oleh karena itu, KPK akan melakukan koordinasi dan supervisi sektor tersebut dalam rangka menuju kedaulatan energi. Lembaga antikorupsi itu juga sudah mewajibkan pelaksanaan data oleh para pelaku usaha yang terdiri dari kewajiban administrasi; kewajiban keuangan; kewajiban teknis; kewajiban sosial; kewajiban lingkungan; serta kewajiban lainnya macam aksi korporasi.
 
Dian menegaskan dalam sektor tersebut juga tidak adanya perilaku sehat oleh sekelompok orang, di antaranya ditunjukkan oleh adanya mafia migas. Menurutnya, permainan pencari rente di setiap rantai bisnis dan perilaku koruptif masih terjadi di pelbagai lini sektor energi.
 
"Praktik suap menyuap, penyalahgunaan kewenangan hingga merugikan keuangan negara ditemukan dalam tindak pidana pelaku korupsi di sektor ini," kata Dian.
 
Di sektor mineral dan batu bara, KPK menelusuri indikasi korupsi 3.966 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga bermasalah terkait dengan pencegahan korupsi di sektor pertambangan dan optimalisasi penerimaan negara. KPK bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM beserta 21 gubernur melakukan pertemuan terkait dengan Korsup di sektor pertambangan. Tak hanya itu, namun juga di sektor migas, energi baru terbarukan serta listrik.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anugerah Perkasa
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper