Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea & Cukai Priok Gagalkan Ekspor Cangkang Kerang Senilai Rp5,3 Miliar

Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta menggagalkan penyelundupan ekspor ilegal berupa 4.268 keping cangkang kerang Kepala Kambing (cassis cornuta) yang merupakan satwa yang di lindungi.
Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta menggagalkan upaya penyelundupan ekspor ilegal 4.268 keping Cangkang Kerang Kepala Kambing (cassis cornuta)/Bisnis- Akhmad Mabrori
Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta menggagalkan upaya penyelundupan ekspor ilegal 4.268 keping Cangkang Kerang Kepala Kambing (cassis cornuta)/Bisnis- Akhmad Mabrori

Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta menggagalkan penyelundupan ekspor ilegal berupa 4.268 keping  cangkang kerang Kepala Kambing (cassis cornuta) yang merupakan satwa yang di lindungi.

Kepala KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Fajar Doni mengatakan, perkiraan nilai barang ekspor ilegal yang dikemas dalam 388 koli dan dimuat dalam satu kontener berukuran 20 feet tersebut mencapai Rp5,3 milliar.

“Tujuan pengirimannya ke China, dan eksportirnya menggunakan nama perusahaan lain yakni PT.YBS. Daerah asal barang yang diberitahukan pada pemberitahuan ekspor barang (PEB) nya adalah dari DKI Jakarta,”ujarnya saat ekspos penggagalan ekspor tersebut di lapangan tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) Graha Segara, Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (18/2/2016).

Fajar mengatakan, kontener yang mengangkut barang tersebut masuk ke pelabuhan Tanjung Priok dan berdasarkan hasil analisis intelijen diketahui bahwa PEB tersebut diindikasikan adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tumbuhan dan satwa liar.

Kemudian, kata dia, diterbitkan nota hasil intelijen dan dilakukan pemeriksaan fisik bersama tim ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Pemprov DKI Jakarta, dan dapat kesimpulan bahwa barang ekspor itu berupa kerang kepala kambing atau cassis cornuta berdasarkan ciri-ciri morfologinya.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah No:7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, bahwa kerang kepala kambing termasuk satwa yang dilindungi dan masuk ke dalam Apendix II CITES,” paparnya.

Fajar Doni mengatakan, mengingat kewenangan pelaksanaan UU No:5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka tindak lanjut atas tegahan eksportasi satwa yang di lindungi ini akan diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta.

“Sesuai dengan UU No:5 itu, pelakunya bisa diganjar hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper