Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tax Amnesty Dorong Kinerja Perbankan

Bankir meyakini rencana penerapan Undang-Undang Tax Amnesty akan mendorong kinerja perbankan dan perekonomian secara tidak langsung dengan berakhirnya crowding out atau persaingan surat utang antara korporasi dan pemerintah.
Kantor Pusat Ditjen Pajak
Kantor Pusat Ditjen Pajak

Bisnis.com, JAKARTA - Bankir meyakini rencana penerapan Undang-Undang Tax Amnesty akan mendorong kinerja perbankan dan perekonomian secara tidak langsung dengan berakhirnya crowding out atau persaingan surat utang antara korporasi dan pemerintah.

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk. Jahja Setiaatmadja mengatakan RUU Tax Amnesty atau pengampunan pajak menghendaki penghentian penerbitan surat berharga negara (SBN) jika dana yang diperoleh pemerintah sudah cukup. Sebagai dampaknya, persaingan emisi SBN yang saat ini terjadi antara pemerintah dan swasta akan segera berakhir sehingga tekanan terhadap suku bunga juga berkurang.

“Secara indirect [pengampunan pajak] itu akan menolong perbankan karena kalau sudah cukup SBN dari tax amnesty, pemerintah tidak akan keluarkan lagi di pasar sehingga kanibalisme dana tidak akan terjadi,” katanya saat berkunjung ke kantor redaksi Harian Bisnis Indonesia, Kamis (18/2).

Jahja mengungkapkan dalam pembahasan terakhir RUU Tax Amnesty, pemerintah memberikan tarif uang tebusan bagi wajib pajak tanpa merepatriasi modal dari luar negeri. Tarif tebusan dikenakan 2% dari nilai bersih harta yang dilaporkan. Sedangkan tarif tebusan dengan syarat melakukan repatriasi (membawa masuk uang ke Indonesia), pemerintah menetapkan tarif 1%.“Jadi dana yang parkir di luar negeri tidak harus dibawa masuk ke Indonesia, tetapi cukup dilaporkan kepada pemerintah. Kalau dibawa masuk, ada insentif dengan tarif 1%.”

Untuk yang direpatriasi itu, lanjutnya, dana masuk tidak secara langsung ditempatkan di perbankan melainkan harus dibelikan dalam bentuk SBN. Adanya ketentuan untuk menghentikan emisi SBN inilah yang akan menolong kondisi perbankan karena bank tidak lagi bersaing dengan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan publik.

Lebih jauh Jahja menjabarkan perkiraan jumlah dana parkir yang diusulkan mendapatkan tax amnesty dapat mencapai Rp4.000 triliun. Asumsi itu berasal dari perhitungan pemerintah atas dana yang masuk APBN sekitar Rp80 triliun dengan tarif tebusan 2% “Nah, seberapa besar jumlah dana ini akan menolong perbankan, itu yang kita belum tahu. Buat kita, mau masuk atau tidak, kita akan main di-pricing saja nanti.”

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo sebelumnya menilai tarif tebusan tax amnesty sebesar 2% masih terbilang rendah. Menurutnya, penetapan tarif tebusan sebesar 4% atau 5% baru akan memberikan dampak optimal terhadap penerimaan negara. Meski begitu, secara konsep dia menilai program tax amnesty sudah seharusnya dijalankan mengingat rencana ini terus tertunda. “Tidak ada waktu untuk kembali lagi. Ongkos politiknya terlalu besar bila ditunda.”

Pangkas Belanja

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada saat rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR, Rabu (17/2) meminta waktu kepada DPR untuk melakukan assessment terhadap masalah tax amnesty. Upaya ini diperlukan pemerintah untuk memastikan peluang keberhasilan tax amnesty dalam menambah penerimaan negara. “Bukannya kami berharap terlalu banyak, tetapi paling tidak, berhasilnya tax amnesty akan menghasilkan tambahan penerimaan.”

Pernyataan Menkeu ini menjawab desakan beberapa anggota DPR yang meminta pemerintah untuk segera mengajukan RUU APBN Perubahan 2016, tanpa program tax amnesty. Bahkan Bambang menegaskan jika masalah tax amnesty tidak diperhitungkan, akan ada potensi pemangkasan belanja baik di kementerian/lembaga maupun transfer ke daerah

Pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan Rony Bako menilai program pengampunan pajak dapat menambah penerimaan negara di tengah tertekannya harga minyak dunia dan rendahnya harga komoditas. Tanpa melakukan eksplorasi di sektor lain, mau tidak mau pemerintah harus mengandalkan penerimaan pajak.

Padahal jika mengacu pada realisasi tahun lalu, penerimaan pajak saat ini sulit untuk digenjot apalagi di tengah kondisi perlambatan ekonomi. Alternatif lain yang dapat dilakukan pemerintah yaitu dengan menahan atau memangkas belanja negara. “Pemerintah bisa semakin banyak menambah utang untuk menutupi defisit yang melebar. Untuk itu, pengampunan pajak perlu dilakukan," katanya.

Adapun dana yang masuk penerimaan negara dari tax amnesty, lanjut Rony, seharusnya dipakai untuk membiayai program pembangunan kesejahteraan rakyat seperti pendidikan, kesehatan, perumahan dan infrastruktur. Dengan begitu, program pengampunan pajak akan berguna untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper