Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembatasan Usia Truk, Aptrindo Desak Perda Transportasi di DKI Direvisi

Asosiasi pengusaha truk Indonesia (Aptrindo) meminta adanya revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) No.5/2014 tentang Transportasi, khusunya isi dari pada pasal 51 ayat (1e) beleid tersebut.
Angkutan barang/Ilustrasi-Bisnis
Angkutan barang/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi pengusaha truk Indonesia (Aptrindo) meminta adanya revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) No:5/2014 tentang Transportasi, khusunya pada Pasal 51 ayat (1e). Selain itu, Aptrindo juga mengusulkan batas usia pakai armada pengangkut barang maksimal 20 tahun.

Hal itu dikemukakan Ketua DPD Aptrindo DKI Jakarta Mustadjab Susilo Basuki dalam pertemuan konsultasi yang dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan juga dihadiri Ketua Komisi B DPRD DKI yang membidangi perekonomian Ahmad Zaerofi, serta anggota komisi B di ruang rapat Komisi B-DPRD DKI Jakarta, Rabu (17/2/2016). 

Mustadjab mengatakan terdapat dua persoalan yang masih menghantui kegiatan usaha trucking di Jakarta yakni soal batasan usia kendaraan dan menyangkut perizinan.

Pertama, yang menyangkut usia pakai kendaraan, kata dia, pada Pasal 51 ayat (1e) Perda 5/2014 disebutkan masa pakai mobil barang maupun kendaraan umum di DKI  Jakarta paling lama 10 tahun dan wajib memiliki izin usaha berbadan hukum .

”Jika Perda itu dipaksakan saat ini maka kegiatan delivery logistik di Ibukota akan terganggu dan bisa memengaruhi perekonomian nasional,” ujarnya.

Aptrindo DKI justru mengusulkan batas usia pakai kendaraan angkutan barang maksimal 20 tahun supaya pengusaha truk bisa melakukan peremajaan armada secara bertahap.

Pasalnya, kata dia, dengan kondisi perekonomian yang sedang lesu sekarang ini dirasakan sangat berat bagi pengusaha truk untuk melakukan peremajaan armada.

“Dibutuhkan biaya mencapai Rp9,4 triliun untuk meremajakan armada pengangkut barang di DKI Jakarta yang saat ini sudah berumur lebih dari 10 tahun jumlahnya mencapai 9.455 unit,” paparnya.

Kedua, yakni persoalan perizinan di mana kegiatan usaha truk dalam operasionalnya selama ini wajib mengantongi surat izin perusahaan angkutan (SIPA) yang di terbitkan oleh gubernur, bupati/wali kota melalui dinas perhubungan provinsi.

Mustadjab mengatakan sedangkan di DKI Jakarta, untuk memperoleh SIPA harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti memiliki garasi truk yang mengantongi izin bebas gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas dari pemprov.

Persoalannya, kata dia, lokasi garasi truk yang saat ini banyak dimiliki/disewa oleh perusahaan angkutan barang kesulitan memperoleh izin bebas gangguan kamtibmas tersebut sebab sebagian besar garasi berada di daerah berdekatan dengan pemukiman dan tidak sesuai dengan tata ruang Pemprov DKI Jakarta. “Akibatnya pengusaha truk juga kesulitan mengurus izin SIPA itu,” tuturnya.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi marsudi mengatakan menampung masukan dan keluhan Aptrindo tersebut terkait dengan pemberlakuan Perda 5/2014 tersebut dan meminta supaya dibentuk tim tehnis mengurai persoalan ini agar semua usulan yang disampaikan Aptrindo memiliki argumentasi kuat dari sisi teknis dan finansial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper