Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan siapkan sistem pengawasan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) pada pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) untuk memberikan jaminan kepada konsumen.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan kebenaran hasil pengukuran dalam pendistribusian bahan bakar minyak sangat penting untuk meindungi konsumen.
Menurutnya, perlindungan tersebut diperlukan agar konsumen mendapatkan jaminan, ketertiban, dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan termasuk UTTP.
“Hingga saat ini, kami sering mendapat keluhan kuantitas BBM yang diterima,” kata Widodo dalam penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pengawasan UTTP dalam distribusi BBM antara Ditjen PKTN dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Selasa (16/2/2016).
Sebagai tindak lanjut dari keluhan tersebut, lanjutnya, pemerintah perlu menyiapkan suatu sistem pengawasan yang efisien dan efektif agar dapat mendeteksi penyalahgunaan alat-alat UTTP oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Sistem tersebut meliputi penggunaan meter arus BBM, tangki ukur mobil, dan pompa ukur BBM.
Menurutnya, pengawasan tersebut diperlukan tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga bermanfaat bagi pelaku usaha agar menciptakan iklim usaha yang baik dalam kegiatan pendistribusian BBM.
Widodo mengatakan, dengan penandatanganan nota kesepahaman dengan BPH Migas, diharapkan pengawasan alat-alat UTTP yang digunakan dalam pendistribusian BBM dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien. Nota kesepahaman tersebut, menurutnya juga sesuai dengan salah satu tujuan dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman tersebut, saat ini Direktorat Metrologi Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dengan BPH Migas telah menyusun Pedoman Kerja. Pedoman tersebut akan menjadi acuan bagi kedua belahh pihak untuk melaksanakan kegaitan pengawasan alat-alat UTTP yang digunakan dalam pendistribusian BBM.
Pedoman kerja tersebut mengatur mengenai pengawasan UTTP yang digunakan dalam pendistribusian BBM, yang dilakukan terhadap Meter Arus BBM, Tangki Ukur Mobil dan Pompa Ukur BBM.
Selain bekerja sama dengan BPH Migas, Kementerian Perdagangan juta telah menandatangai nota kesepahaman dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Peningkatan Penegakan Hukum di Bidang Perlindungan Konsumen dan Metrologi Legal.
Pedoman kerja antara Ditjen PKTN dengan Bareskrim Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah disusun. Sehingga, jika terjadi pelanggaran dalam distribusi BBM ini, Bareskrim akan menindak tegas oknum-oknum tersebut.