Bisnis.com, JAKARTAKementerian Keuangan menilai pemberian dana landcapping tidak relevan lagi mengingat pembebasan lahan kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah sebagaimana diamanahkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan dana landcapping adalah dana dukungan yang diberikan pemerintah untuk mengatasi perubahan yang terjadi pada harga tanah guna memberikan kepastian ivestasi bagi para investor. Menurutnya, Kementerian Keuangan telah mengucurkan dana landcapping senilai total Rp4,89 triliun selama kurun waktu 2008 hingga 2013.
Berdasarkan UU Nomor 2, pembebasan lahan menjadi tanggung jawab pemerintah, sehingga dana landcapping menjadi tidak relevan, tidak boleh dimanfaatkan karena bertentangan dengan undang-undang, ujarnya, Rabu (10/02).
Sehubungan dengan rencana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang mengajukan dana landcapping ke Kementerian Keuangan tahun ini , dia mengatakan pihaknya tengah mengkaji dukungan alternatif pendanaan untuk pengadaan lahan selain melalui skema landcapping.
"Mungkin maksudnya [Kementerian PUPR] itu dana pengadaan lahan," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Luky Eko Wuryanto menyatakan pihaknya memahami bahwa alokasi anggaran pembebasan lahan di Kementerian PUPR senilai Rp1,4 triliun jauh dari kebutuhan. Untuk itu, ujar dia, penambahan alokasi anggaran untuk lahan dalam APBN-P nanti bisa menjadi salah satu solusi.
Rp 1,4 triliun di Kementerian PU paling Februari sudah habis, nanti akan ada APBN-P, harapannya bisa naik [anggaran lahan], ujarnya.
Dia pun sepakat dengan pernyataan Robert yang menilai dana landcapping tidak relevan lagi untuk pembebasan lahan. Namun, dia meyakini ada dana lain di pemerintah yang masih bisa dimanfaatkan untuk lahan
"Nah sambil menunggu pembahasan APBN-P mungkin sampai Juni nanti bisa manfaatkan dana tersebut,"ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian PUPR mengestimasikan kebutuhan dana pembebasan lahan tol tahun ini mencapai Rp16,9 triliun, yang terdiri dari Trans Jawa Rp4 triliun, non Trans Jawa Rp10,7 triliun, serta Trans Sumatera dan lainnya senilai Rp2,2 triliun.