Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REVISI UU KEHUTANAN: Pungutan Pengganti Nilai Tegakan akan Dimasukkan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memastikan akan memasukkan klausul pungutan penggantian nilai tegakan atau PNT dalam revisi UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan.
Pungutan di sini  masih terlalu banyak dibandingkan negara lain. /Bisnis.com
Pungutan di sini masih terlalu banyak dibandingkan negara lain. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memastikan akan memasukkan klausul pungutan penggantian nilai tegakan atau PNT dalam revisi UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan.

Langkah tersebut diambil setelah Mahkamah Agung menghapus substansi PNT dalam PP No. 12/2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan. Uji materi terhadap beleid itu dimohonkan oleh Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestasi KLHK Ida Bagus Putera Parthama mengatakan, pertimbangan MA menghapus PNT karena tarif tersebut tidak tercantum dalam peraturan level undang-undang manapun. Pada UU Kehutanan, pungutan hasil hutan hanya terdiri dari provisi sumber daya hutan (PSDH), dana reboisasi (DR), dan iuran atas izin-izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK).

“MA bilang PNT bertentangan dengan UU Kehutanan. Jadi kalau nanti revisi UU Kehutanan kami akan memasukkan PNT,” katanya kepada Bisnis, Sabtu (30/1/2016).

Pemerintah, ujarnya, meyakini pungutan PNT dapat dibenarkan sebagai nilai pengganti atas manfaat terukur maupun tidak terukur (tangible/intangible) untuk hutan alami yang ditebang. Nilai ini bahkan tidak sebanding dengan PNT yang dibayarkan oleh para perusahaan pemegang konsesi.

Dia mengungkapkan salinan keputusan MA diterima KLHK pada pekan lalu, kendati Majelis Hakim telah memutus gugatan perkara pada Mei 2015. Saat ini, imbuh Putera, Biro Hukum tengah mengkaji apakah penarikan PNT dihentikan sejak waktu putusan gugatan atau pada saat salinan diterima.

“Yang jelas kami akan taati keputusan MA. Tidak lagi pungut PNT, meskipun sebenarnya kami kecewa.”

Berdasarkan PP No. 12/2014, PNT dipungut dengan rumus 100% x harga patokan x volume kayu (dalam meter kubik). PNT diwajibkan sebagai konsekuensi dari penebangan pohon melalui izin pemanfaatan kayu, izin pinjam pakai, dan hak guna usaha (HGU).

Gugatan pengusaha terhadap PNT ini merupakan episode kedua. Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) pernah mengajukan uji materi terhadap Peraturan Menteri Kehutanan No. 14/2011 tentang Izin Pemanfataan Kayu yang mewajibkan PNT.

Mahkamah Agung  menerima gugatan tersebut sehingga Kementerian Kehutanan memasukkan klausul PNT dalam PP No. 12/2014.

ENGGAN BERSPEKULASI

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Irsyal Yasman mengatakan, putusan MA tersebut membuat PNT tidak lagi berkekuatan hukum tetap. Kendati demikian, dia enggan berspekulasi terkait rencana pemerintah yang kelak memasukkan pungutan penggantian nilai tegakan dalam UU Kehutanan yang baru.

Wah, kalau itu nanti kami pelajari dulu dari segi hukum. Saat ini kami belum tahu,” katanya secara terpisah kepada Bisnis, Sabtu.

Walau terdapat kemungkinan tersebut, Irsyal berharap pemerintah mempertimbangkan keluhan para pengusaha yang terbebani dengan PHT. Apalagi, selain pungutan-pungutan resmi, para pebisnis juga kerap ditodong dengan berbagai pungutan liar di daerah.

“Pungutan di sini  masih terlalu banyak dibandingkan negara lain. Inilah yang mesti kita bahas bersama dengan pemerintah, bagaimana menyederhanakan pungutan dan menekan ekonomi biaya tinggi,” tuturnya.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat rencananya membahas revisi UU Kehutanan pada tahun ini. Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono menyebut Rancangan UU Kehutanan yang baru sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016.

“Kami juga akan evaluasi PP-PP [peraturan pemerintah], permen-permen [peraturan menteri] yang masih belum prorakyat,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Bisnis Indonesia, Senin (1/2/2016)
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper