Bisnis.com, JAKARTA -- Sedikitnya 6.030 pendukung petisi daring mendesak Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro untuk mencabut kembali penghargaan untuk industri rokok terkait dengan pembayaran cukai.
Petisi change.org itu digagas oleh Koalisi Rakyat Bersatu Melawan Kebohongan Industri Rokok. Menurut mereka, yang membayar cukai rokok adalah konsumen rokok, bukan industri karena pembeli membayar harga rokok dasar plus cukai.
"Cukai tidak pernah masuk ke dalam struktur biaya produksi rokok yang dibebankan kepada industri rokok sehingga sangat tidak layak seandainya penghargaan diberikan atas jasa industri rokok," demikian petisi yang dikutip Bisnis.com, Jumat (29/1/2016).
Petisi itu memaparkan banyak masyarakat miskin yang tak mengetahui bahaya yang ada pada rokok. Ironisnya, demikian koalisi tersebut, industri rokok memanfaatkan ketidaktahuan itu untuk memperkaya diri mereka.
Mereka menyatakan tidak layak orang yang sengaja menjual racun berbahaya kepada masyarakat, tetapi justru mendapatkan penghargaan. Oleh karena itu, petisi itu mendesak penghargaan yang diberikan pada pekan ini terhadap PT HM Sampoerna Tbk, PT Gudang Garam Tbk, PT Djarum Tbk dan PT Pdi Tresno itu dicabut.
"Kami menuntut Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk mencabut penghargaan yang diberikan kepada empat industri rokok tersebut. Dan tidak akan memberikan penghargaan apapun kepada industri rokok untuk seterusnya," demikian petisi tersebut.