Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMBAYARAN CUKAI: 6.030 Pendukung Desak Menkeu Cabut Penghargaan 4 Perusahaan Rokok

Sedikitnya 6.030 pendukung petisi daring mendesak Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro untuk mencabut kembali penghargaan untuk industri rokok terkait dengan pembayaran cukai
/Ilustrasi
/Ilustrasi
Bisnis.com, JAKARTA -- Sedikitnya 6.030 pendukung petisi daring mendesak Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro untuk mencabut kembali penghargaan untuk industri rokok terkait dengan pembayaran cukai.
 
Petisi change.org itu digagas oleh Koalisi Rakyat Bersatu Melawan Kebohongan Industri Rokok. Menurut mereka, yang membayar cukai rokok adalah konsumen rokok, bukan industri karena pembeli membayar harga rokok dasar plus cukai.
 
"Cukai tidak pernah masuk ke dalam struktur biaya produksi rokok yang dibebankan kepada industri rokok sehingga sangat tidak layak seandainya penghargaan diberikan atas jasa industri rokok," demikian petisi yang dikutip Bisnis.com, Jumat (29/1/2016).
 
Petisi itu memaparkan banyak masyarakat miskin yang tak mengetahui bahaya yang ada pada rokok. Ironisnya, demikian koalisi tersebut,  industri rokok memanfaatkan  ketidaktahuan itu untuk memperkaya diri mereka. 
 
Mereka menyatakan tidak layak orang yang sengaja menjual racun berbahaya kepada masyarakat, tetapi justru mendapatkan penghargaan. Oleh karena itu, petisi itu mendesak penghargaan yang diberikan pada pekan ini terhadap PT HM Sampoerna Tbk, PT Gudang Garam Tbk, PT Djarum Tbk dan PT Pdi Tresno itu dicabut.
 
"Kami menuntut Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk mencabut penghargaan yang diberikan kepada empat industri rokok tersebut. Dan tidak akan memberikan penghargaan apapun kepada industri rokok untuk seterusnya," demikian petisi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper