Bisnis.com, SAMARINDA – Sebanyak 68 jenis izin belum bisa dilaksanakan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) Samarinda. Hal ini menyebabkan masih banyaknya para pengusaha tak mengantongi izin usaha karena bingung ketika mengurus izin usahanya.
Anggota DPRD Samarinda Suparno mengatakan terdapat 109 jenis izin yang harus dilayani Pemerintah Kota Samarinda. Namun, hanya 41 jenis izin saja yang masih bisa dilayani BPPTSP.
Sisanya, 68 jenis izin hanya bisa diurus masing-masing di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Sejak 2012, harusnya semua pengurusan izin usaha harus satu pintu. Tetapi, sampai empat tahun terakhir, BPPTSP belum semuanya izin dilayani. Ketika, kami melakukan pertemuan BPPTSP kemarin, pihak pemerintah belum tahu kendala masalah ini,” jelas Suparno, Rabu (20/1/2016).
Lebih lanjut, Suparno mengatakan dari hasil inspeksi mendadak (sidak) beberapa tempat usaha oleh DPRD Samarinda menemukan masih banyak pengusaha tak mengurus perizinan dan membayar pajak.
Alasannya, mereka tak tahu cara prosedur pengurusan perizinan. “Diharapkan kalau perizinan satu pintu, pengusaha bisa mengurus izin dengan cepat, mudah, murah, transparan,” ujar Suparno.
Daftar jenis izin yang belum dilaksanakan BPPTSP diantaranya izin undian promosi barang berhadiah, izin pengumpulan sumbangan sosial, izin usaha penerbitan, izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, izin usaha angkutan kendaraan bermotor dan izin trayek.
Izin terkait bidang kesehatan juga belum dilimpahkan ke BPPTSP seperti izin praktik dokter atau dokter gigi, izin praktik dokter spesialis, izin praktek bersama dokter, izin praktik bidan, izin praktek perawat, izin praktek tekniker gigi, izin apoteker, izin kerja apoteker dan izin klinik umum.
“BPPTSP masih belum bisa melayani perizinan seperti izin toko alat kesehatan, izin pusat kebugaran, izin depot air minum, izin pest control, izin usaha penyelenggaraan informasi dan promosi, izin usaha galian C, izin peruntukan sektor migas, izin penyaluran minyak pelumas bekas,” kata Suparno.
Sejauh ini, BPPTSP telah menyurati Pelaksana Jabatan Walikota Samarinda melaporkan masalah ini. Seluruh perizinan harus dilaksanakan BPPTSP sesuai Peraturan Walikota Samarinda No. 36/2012 tentang perubahan atas peraturan Walikota Samarinda No. 22/2010 tentang pola mekanisme koordinasi dan hubungan kerja serta penyerahan sebagian kewenangan operasional kepada pejabat di lingkungan Pemkot Samarinda.