Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pebisnis Desak Ahok Cabut Perda Pembatasan Usia Truk Maksimal 10 Tahun

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menagih wacana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok pada tahun lalu untuk membatalkan perda No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang membatasi usia kendaraan angkutan umum serta truk hanya maksimal 10 tahun.
Ilustrasi sejumlah truk antre menimbang di pintu pelabuhan, Selasa (5 Januari 2016). / Antara- Didik Suhartono
Ilustrasi sejumlah truk antre menimbang di pintu pelabuhan, Selasa (5 Januari 2016). / Antara- Didik Suhartono

Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menagih wacana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok pada tahun lalu untuk membatalkan perda No. 5 Tahun 2014 tentang  Transportasi yang membatasi usia kendaraan angkutan umum serta truk hanya maksimal 10 tahun. 

Wakil Ketua bidang Distribusi dan Logistik Aptrindo mengatakan pemerintah seharusnya sebelum menerapkan sebuah aturan hendaknya dikaji dulu apakah keputusan itu akan berpengaruh dunia usaha dan dikonsultasikan kepada asosiasi usaha terkait.

“Jika kita untuk menghabiskan umur kendaraan itu membutuhkan 20 tahun tapi dipaksa 10 tahun, nanti pastinya biaya pengangkutan di DKI akan meningkat menjadi dua kali lipatnya,” ungkapnya Minggu (17/1/2016).

Padahal, dia menegaskan tujuan Indonesia adalah bersama-sama menurunkan biaya logistik agar daya saing bisa ditingkatkan, sehingga pembatasan kendaraan yang terkait dengan kendaraan truk tentunya hal ini harus dirundingkan bersama sebelum diputuskan.

Selama ini, kendaraan layak atau tidaknya bukan hanya ditentukan pada umurnya saja, tetapi juga ditentukan pada proses uji kir kendaraan. Dia melihat di sebagian negara di dunia seperti Australia kendaraan itu bisa dipakai selama mungkin selama masih layak jalan.

Bahkan, di  sana pengecekan total kendaraan 5 tahunan di bengkel mitra pemerintah untuk diterbitkan pink slip atau surat kelayakan kendaraan. Dari hasil pengecekan tersebut, jika kendaraan masih layak, maka registrasi kendaraan bisa dilanjutkan hingga lima tahun berikutnya.
 

Lain halnya Jepang yang notabene negara otomotif dunia, dia menuturkan pemerintah Jepang memberikan insentif kepada pengusaha truk di sana. “Setelah 10 tahun jika truknya dijual maka mereka akan mendapatkan potongan pajak,” ujarnya.

Alasan pemerintah Jepang melakukan kebijakan tersebut adalah untuk mendukung industri otomotif di Negeri Sakura tersebut. Oleh karena, truk besar eks-Jepang banyak berkeliaran di Indonesia.

“Kita tidak setuju dengan pembatasan kendaraan 10 tahun itu simpel saja karena kendaraanya belum expired,” tegasnya.
 

Bahkan, mengutip pernyataan Sales Director Volvo Indonesia Alan Caugant, Kyatmaja menjelaskan truk di Indonesia itu sangat rendah utilisasinya sekitar 50.000 km per tahun, jika kita bandingkan dengan thailand yang 120.000 km per tahun dan bahkan eropa yang 200ribu km per tahun.

Umur truk hingga mencapai engine overhaul itu pada umumnya sekitar 1 juta km, sehingga dia memperkirakan habisnya umur kendaraan sampai engine overhaul di Indonesia dibutuhkan 20 tahun, sedangkan di Thailand dibutuhkan 8 tahun, dan Eropa hanya 5 tahun saja.

“Itu kenapa kendaraan besar bekas eropa setelah 5 tahun dijual ke Indonesia karena usia keekonomian telah tercapai. Penggunaan diatas 1juta km saya tidak terlalu rekomen karena biasanya umurnya juga tidak terlalu lama seperti baru selain itu banyak sekali komponen yang harus diganti sehingga baiknya diganti yang baru,” ujarnya.

Sekalipun jika dilakukan perbaikan menyeluruh (major overhaul) oleh teknisi yang sangat berpengalaman biayanya sangat mahal dan belum lagi ditakutkan jika ada collateral damage ketika kendaraan gagal seperti rem blong, as roda patah, dan lain sebagainya.

Dia menambahkan karaktersitik kendaraan barang itu sangat berbeda dengan kendaraan penumpang.

Jika di kendaraan penumpang yang penting adalah kenyamanan penumpang, sementara di angkutan barang itu yang paling utama adalah harga. Selain itu, dia mengatakan angkutan penumpang seperti Bus Transjakarta dijamin oleh pemerintah berupa harga per km sedangkan angkutan barang tidak ada yang menjamin.

Sebelumnya, pada Januari 2015, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) 5/2014 tentang Transportasi, yang disusun dan ditandatangani oleh Joko Widodo (Jokowi) sewaktu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Adapun, saat itu, Ahok hanya mengungkapkan soal pembatasan usia angkutan umum yang menurutnya bisa dipakai hingga 50 tahun berpatokan pada hasil uji kir yang  dilakukan secara berkala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper