Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sejumlah truk antre menimbang di pintu masuk pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (5 Januari 2016). /Antara
Sejumlah truk antre menimbang di pintu masuk pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (5 Januari 2016). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) membentuk koperasi guna menyiasati Pasal 18 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 101/2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2015.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia Sugi Purnoto menuturkan, koperasi yang bernama Koptrindo tersebut menampung para pengusaha truk perorangan. Dengan begitu, mereka mendapatkan izin sesuai dengan yang tertera dalam peraturan.

Tidak hanya mendapatkan izin, dengan masuk dalam koperasi Aptrindo, para pengusaha perorangan tersebut juga akan mendapatkan fasilitas yang sama dengan perusahaan yang telah berbadan hukum,

Dia menambahkan keuntungan-keuntungan yang didapat oleh pengusaha truk perorangan tersebut setelah masuk dalam koptrindo a.l. berhak menggunakan pelat kuning. Penggunaan pelat tersebut, menurutnya, akan membuat biaya surat tanda nomor kendaraan (STNK) lebih murah 50%.

Kemudian para pengusaha perorangan tersebut juga tidak perlu membangun pool karena sudah disedikan oleh koperasi. Keuntungan yang pasti dari masuk dalam koperasi tersebut adalah mereka tetap bisa beroperasi karena jika tidak berbadan hukum seharusnya para pengusaha tersebut ditutup.

Dalam koperasi tersebut juga akan ada sinergi antar satu pengusaha perorangan dengan pengusaha lainnya yang saling menguntungkan.

Dalam Pasal 18 ayat 1 Permendagri No. 101/2014 tersebut dituliskan kendaraan bermotor angkutan umum orang dan kendaraan bermotor angkutan umum barang wajib berbadan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.

Sementara dalam pasal yang sama pada ayat 2 tertulis kendaraan bermotor angkutan umum orang dan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang dimiliki secara perorangan wajib diubah menjadi berbadan hukum Indonesia paling lama satu tahun sejak peraturan menteri ini diundangkan.

Terkait dengan peraturan tersebut, Sugi menanggapinya dengan positif. Menurutnya, beroperasinya truking perorangan dalam tanda negatif sering mengacaukan harga, “Saya tidak bilang merusak pasar,” katanya, Jumat (15/1/2016).

Dia menuturkan para pengusaha perorangan yang mengendarai sendiri truknya tersebut terkadang sering memberikan harga yang variatif, yang tidak mengikuti aturan. Oleh karena itu, saat para perusahaan truk menjadi anggota koperasi, harga-harga akan mengacu pada harga pasar.

Adapun mengenai berapa biaya yang harus disetor oleh para anggota, Sugi menuturkan, hal tersebut mengacu pada undang-undang koperasi yang didalamnya ada tiga komponen iuran, yakni iuran pokok, wajib, dan sukarela.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yudi Supriyanto

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper