Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan wacana pembangunan bandara di Karawang tidak akan ditindaklanjuti dengan alasan rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) tidak memenuhi syarat.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan bandara karawang tidak bisa dikembangkan karena di lokasi ini ada hutan lindung, ada sawah, lahan subur dan sebagainya.
"Karawang tetap tidak bisa. Belum sekarang," tegasnya, Kamis (14/1).
Adapun, calon bandar udara ini sudah masuk dalam tatanan kebandarudaraan nasional sejak 2013 lalu dan ditargetkan beroperasi 2020 mendatang.
Bahkan, sebelumnya, Direktur Kebandarudaraan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengatakan persiapan pembangunan Bandara Karawang tersebut masih berjalan.
Dia mengungkapkan lokasi bandaranya sudah ditetapkan yakni di barat laut Danau Jatiluhur.
Perlu diketahui, PT Angkasa Pura II berminat mengembangkan dan mengoperasikan bandar udara di wilayah tersebut.
“Ya, kalau ada kesempatan pasti AP II paling berminat,” tegasnya September lalu.
Tidak hanya AP II, Agus mengungkapkan investor asal Jepang, Korea Selatan dan Italia juga sudah mengungkapkan minatnya.