Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah segera menerbitkan aturan hukum untuk melegitimasi pemutihan utang Perusahaan Daerah Air Minum senilai Rp3,2 triliun.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan hibah utang dari pemerintah pusat kepada PDAM melalui skema pengalihan utang yang dikonversi menjadi penyertaan modal (debt to equity swap) tentu akan didasari aturan hukum yang kuat.
"Hukumnya nanti diatur, pasti ada, yang penting rakyat dapat air baik. Jangan karena ada pasal sekian, Keppres sekian, rakyat tidak dapat air minum,"katanya di Kantor Wakil Presiden, Selasa(12/1/2016).
Menurut dia, pengalihan utang PDAM dilakukan untuk membersihkan neraca keuangan perusahaan dari beban utang. Dengan demikian, pengembangan kinerja perusahaan bisa meningkat dengan kapasitas hingga dua kali lipat dibanding sebelumnya.
Kalla juga menegaskan pemerintah tak kehilangan potensi penerimaan negara. Dengan adanya konversi utang, pemerintah justru akan mendapat keuntungan penerimaan pajak dari hasil pengembangan usaha PDAM.
Lagipula, lanjutnya, pemerintah tak menggelontorkan dana untuk transaksi apapun, karena hibah hanya berupa perubahan pencatatan administrasi saja.