Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Diturunkan 5%, Ini Tanggapan Beragam Pengusaha Angkutan

Sejumlah organisasi pengusaha angkutan umum menanggapi beragam keputusan Menhub Ignasius Jonan menurunkan tarif bus antarkota antarprovinsi sebesar 5% sebagai merespons penyesuaian harga solar.
Terminal bus Purabaya, Jawa Timur/Antara
Terminal bus Purabaya, Jawa Timur/Antara

Bisnis.com, JAKARTA–Sejumlah organisasi pengusaha angkutan umum menanggapi beragam keputusan Menhub Ignasius Jonan menurunkan tarif bus antarkota antarprovinsi sebesar 5% sebagai merespons penyesuaian harga solar.

Ketua Umum Ikatan Pengu-sa ha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan penurunan tarif bus antarkota antarprovinsi (AKAP) sebesar 5% bisa diterima dengan catatan harga komponen penyusun biaya lainnya tidak mengalami kenaikan.

Menurutnya, komponen penyusun biaya lainnya tersebut antara lain seperti upah minimum provinsi (UMP), inflasi, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, suku cadang, dan sebagainya.

“Dengan kondisi stabil, itu [penurunan] cukup. [Penurunan 5%] itu kan dengan kondisi terkini,” katanya di Jakarta, Kamis (7/1/2016).

Bila komponen penyusun biaya lainnya mengalami peningkatan, dia menyatakan besaran penurunan tarif bus AKAP sebesar 5% dinilai cukup berat. Dengan pengurangan 5%, penurunan yang seharusnya bisa menjadi subsidi komponen biaya lain yang mengalami kenaikan, bisa menjadi boomerang pengusaha.

“Penurunan BBM itu mengefisienkan biaya maintenance kita,” tambahnya. Kurnia yang juga Direktur Utama Perusahaan Otobus (PO) Siliwangi Antar Nusa (SAN) tersebut juga menuturkan berdasarkan perhitungannya, angka penurunan tarif bus seharusnya berkisar 3%-3,5%. Menurutnya, pemerintah harus adil dengan kondisi yang ada.

Sementara itu, Sekjen DPP Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) Ateng Aryono menyatakan penurunan tarif angkutan 5% cukup memberatkan pengusaha.

“Sesungguhnya buat kita sudah berat, tetapi ini ada ketentuan kalau sudah keputusan harus jalan. Barangkali yang harus ada, bentuk kebijakan lain,” ujarnya.

Dengan adanya penurunan BBM, dia menilai pengusaha sangat bersyukur mengingat rata-rata komponen tarif BBM ter hadap tarif keseluruhan berkontribusi sebesar 32%. Namun, di sisi lain harga suku cadang sudah naik jauh lebih tinggi akibat melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Oleh karena itu, Ateng berharap pemerintah mau memberikan insentif. Dia mencontohkan insentif yang dapat diberikan bisa sama dengan yang pernah diberikan oleh pemerintah pada 2015.

Pada tahun lalu, pengusaha angkutan mendapatkan potongan pajak kendaraan hingga 70% untuk angkutan penumpang. Untuk angkutan barang, pengusaha mendapatkan potongan pajak sampai 50%.

“Sayangnya, sampai akhir Desember habis masanya [Insentif],” ungkapnya. Selain itu, Organda berharap, pemerintah mulai memberikan subsidi tarif kepada masyarakat dengan pola rupiah per kilometer (Km).

SUDAH WAJAR

Secara terpisah, Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit menuturkan penurunan tarif yang terjadi wajar mengingat harga BBM juga mengalami penurunan. “Hitungan kami juga 5%,” kata Danang.

Terkait dengan transportasi logistik, Danang menuturkan kemungkinan besar tidak akan turun terlalu besar. Hal itu dapat terjadi karena sistem angkutan barang Indonesia masih terdapat gangguan di pasar.

“Agak sulit memprediksi turun,” tambahnya. Dia menekankan kalau industri dalam negeri sehat, transportasi logistik pasti turun. Sementara kalau kondisinya tidak sehat, ada sesuatu yang perlu diamati —apakah itu karena praktek kartel atau penetapan tarif.

Kondisi saat ini, menurutnya, sebenarnya ujian bagi pasar. Seiring turunnya harga solar, Menhub menurunkan tarif bus AKAP, dan tarif kapal penyeberangan sebesar 5%.

Selain menurunkan tarif tersebut, Jonan mengatakan kementerian juga telah mengirimkan surat kepada bupati, gubernur, dan wali kota untuk melakukan penyesuaian terkait dengan penurunan tarif yang dilakukan oleh Kemenhub. “Mungkin besok diterima gubernur, wali kota, dan bupati,” kata Jonan.

Dia menambahkan penyusunan tarif tersebut akan mulai berlaku pada 15 Januari 2015.

Selain itu, Jonan menuturkan pihaknya juga sedang membahas kemungkinan penurunan tarif kereta api selain kereta rel listrik yang dioperatori PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Hanya saja, angka penurunannya belum bisa diumumkan. Jonan memperkirakan keputusan mengenai hal itu dalam jangka 1-2 pekan lagi. “Penurunan tarif kereta api se harusnya ada,” tutur Jonan.

Pada kesempatan yang sama, Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Sugihardjo menuturkan adanya disparitas atau perbedaan wilayah membuat harga-harga suku cadang juga berbeda antarpulau.

Secara umum, pemerintah membagi tarif dasar, tarif batas atas dan bawah menjadi dua. Untuk wilayah satu, daerahnya antara lain Sumatra, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, sementara itu wilayah dua, yakni Kalimantan dan Sulawesi. Adapun, Papua Barat hingga Papua belum ada tarif dasar, batas atas dan batas bawahnya. ()

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Bisnis Indonesia, Jumat (8/1/2016)
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper