Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertamina dan PLN Sepakati Harga Jual Uap untuk PLTP Kamojang

PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) akhirnya menyepakati harga jual uap untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang 1, 2, dan 3 di Jawa Barat sebesar US$6 sen AS per kWh.
Sejumlah pekerja berdiri di depan sumur uap di lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang, Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/11/2013)./Antara-Prasetyo Utomo
Sejumlah pekerja berdiri di depan sumur uap di lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang, Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/11/2013)./Antara-Prasetyo Utomo

Bisniss.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) akhirnya menyepakati harga jual uap untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang 1, 2, dan 3 di Jawa Barat sebesar US$6 sen AS per kWh.

"Sudah selesai. Harga jual uap untuk PLTP Kamojang sebesar enam sen dolar AS per kWh sudah final dan diterima kedua pihak (Pertamina-PLN)," kata Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Periwisata, Kementerian BUMN, Edwin Hidayat Abdullah, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (7/1/2016).

Menurut Edwin, kesepakatan harga listrik tersebut akhirnya tercapai setelah difasilitasi Menteri BUMN Rini Soemarno.

Ia menjelaskan pembahasan untuk mencapai kesepakatan harga listrik berlangsung cepat, karena sudah mendapat audit dari Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP) terutama terkait harga uap dan biaya dari proses uap ke listrik.

Dengan begitu ujar Edwin, dapat ditetapkan berapa harga uap yang wajar, karena bukan hanya replacement terhadap cost-nya, tapi juga ada investasi di sana. "Tapi intinya dalam pertemuan itu jangan tanya soal harga wajarnya, yang penting sepakat. Mereka membuat pernyataan sendiri," ujar Edwin.

Sebelumnya, telah terjadi polemik antara Pertamina dan PLN di media massa terkait belum tercapainya kesepakatan harga listrik untuk pembangkit PLTP Kamojang 1, 2, dan 3 antara PGE anak usaha Pertamina, dengan PLN.

Pihak Humas Pertamina dan PLN saling mengeluarkan pernyataan pers soal sinergi kedua perusahaan yang belum mencapai kesepakatan itu.

"Seharusnya jika ada permasalahan bisa didiskusikan baik-baik. Jika negosiasi deadlock atau buntu bisa minta bantuan Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham untuk memfasilitasi," tegas Edwin.

Ia juga menilai bagian hubungan masyarakat atau PR kedua perusahaan tersebut sebagai tindakan yang berlebihan sementara negosiasi masih dalam proses. Bahkan Menteri BUMN Rini Soermano akhirnya turun tangan memanggil direksi Pertamina dan PLN untuk menyelesaikan permasalahan itu.

"Hari ini semua tahu bahwa kedua perusahaan sedang polemik di koran soal harga listrik. Seharusnya tidak seperti itu. Kalau ada apa-apa terkait kerja sama harus dibicarakan bersama, tidak harus di koran," kata Rini.

Menurut Rini, pemanggilan direksi kedua perusahaan itu untuk menegaskan kembali bahwa diperlukan peningkatan sinergi BUMN, namun segala sesuatunya harus diselesaikan bersama.

"Kita (BUMN) satu keluarga, jadi jangan ada lagi yang berpolemik di luar sana. BUMN itu harus betul-betul menjadi aset bangsa dan negara yang selalu mendahulukan kepentingan masyarakat dan menjadi agen pembangunan," tegas Rini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper