Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang meningkatkan target penerbitan sertifikasi melalui proyek operasi nasional agraria atau Prona di 2016 menjadi 1,6 juta setelah tahun ini menyelesaikan penerbitan 700.000 sertifikat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, sepanjang tahun 2015 pihaknya telah mengupayakan percepatan kegiatan sertifikasi sehingga target dapat terealisasi.
Oleh karena itu, pihaknya berani mengajukan target lebih tinggi bagi sertifikasi Prona tahun ini. Dirinya optimis, target yang lebih tinggi ini pun dapat terealisasi lebih cepat tahun ini.
“Kita akan lakukan speed up terus sehingga kalau nanti tercapai di Agustus atau September, kita berani ajukan dua atau tiga juta di 2017. Itu memungkinkan karena kita akan lebih dipercaya,” katanya yang dikutip Kamis (7/1/2015).
Ferry mengatakan, dari target yang baru tersebut, sekitar 50% berasal dari sektor pertanian. Menurutnya, prioritas pada sertifikasi lahan pertanian ini dimaksudkan terutama juga untuk mendukung program pemerintah mendorong perekonomian masyarakat.
Pemerintah menurutnya akan terus mendorong program sertifikasi mandiri. Pihaknya pun saat ini sudah melakukan pembicaraan awal dengan sejumlah bank BUMN dan juga sejumlah bank pembangunan daerah (BPD). Pemerintah menyiapkan tenaga ukur yang mumpuni untuk mendukung program tersebut.
Prona merupakan kegiatan legalisasi aset yang diatur dalam Kepmendagri 189/1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Tujuan utamanya memproses sertifikasi tanah secara massal, dilakukan secara terpadu dan ditujukan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama golongan ekonomi lemah. Melalui Prona juga diselesaikan sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis.
“Tujuan Prona adalah memberikan pelayanan pendaftaran pertama kali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia dengan mengutamakan desa miskin/ tertinggal, daerah pertanian subur atau berkembang, daerah penyangga kota, pinggiran kota atau daerah miskin kota, daerah pengembangan ekonomi rakyat,” jelas Kementerian Agraria dan Tata Ruang sebagaimana dikutip dari laman resminya.