Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKE Ditunda, Harga Premium Turun Jadi Rp7.050 per Liter

Pemerintah menunda pungutan dana ketahanan energi sehingga harga Premium sesuai dengan tingkat keekonomian Rp7.050 per liter untuk Jawa, Madura, dan Bali dan solar bersubsidi turun menjadi Rp5.750 per liter mulai 5 Januari.
SPBU/Ilustrasi-Bisnis.com
SPBU/Ilustrasi-Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menunda pungutan dana ketahanan energi sehingga harga Premium sesuai dengan tingkat keekonomian Rp7.050 per liter untuk Jawa, Madura, dan Bali dan solar bersubsidi turun menjadi Rp5.750 per liter mulai 5 Januari.

Pemerintah menegaskan harga keekonomian Premium saat ini Rp7.050 per liter untuk wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali), turun Rp350 atau 4,7% di banding kan dengan harga sebelum nya Rp7.400 per liter.

Harga Premium di luar Jamali turun Rp350 atau 4,7% menjadi Rp6.950 per liter dibandingkan dengan sebelumnya Rp7.300 per liter. Sementara harga keekonomian solar bersubsidi Rp5.650 per liter turun Rp1.050 15,6% diban dingkan dengan sebelumnya Rp6.700 per liter.

Dengan dibatalkannya pungutan dana ketahanan energi tersebut, maka harga jual Premium dan solar saat ini sesuai dengan harga keekonomian pasar.

Sebelumnya pemerintah berencana menerapkan pungutan dana ketahanan energi Rp300 untuk solar bersubsidi dan Rp200 untuk Premium.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Indonesia membutuhkan dana ketahanan energi (DKE) untuk mengejar target bauran energi baru terbarukan hingga 23% pada 2025.

Namun, pungutan dana tersebut menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk membatalkan pungutan dana ketahanan energi.

Menurutnya, pemerintah akan mendiskusikan masalah dana ketahanan energi dengan DPR dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016.

Dia memperkirakan pembahasan APBN-P berlangsung pada Maret 2016. “Lebih baik dibicarakan saja [dengan DPR] daripada ada apa-apa,” katanya, Senin (4/1).

Pada 23 Desember 2015, pemerintah mengumumkan penurunan harga solar dari Rp6.700 per liter menjadi Rp5.950 per liter. Harga keekonomian solar sebenarnya hanya Rp5.650 per liter, tetapi pemerintah mengutip Rp300 per liter untuk dana ketahanan energi. Harga keekonomian Premium Rp6.950 per liter.

Pemerintah memberlakukan pungutan Rp200 per liter sehingga harga jual Premium naik menjadi 7.150 per liter. Dengan tingkat pungutan tersebut, proyeksi dana ketahanan energi yang terkumpul sepanjang tahun ini sekitar Rp16 triliun.

Setelah pungutan dana ketahan an energi dibatalkan, harga solar bersubsidi dan Premium per 5 Januari bakal semakin turun. Menurut Darmin, harga kedua jenis bahan bakar minyak tersebut mengikuti harga keekonomian.

PENGHAMBAT

Setelah menggelar rapat dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, Pertamina, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Sofyan Djalil dan Mentri Keuangan Darmin Nasution, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan payung hukum yang selama ini menjadi penghambat diberlakukannya kebijakan DKE masih harus dibahas lebih lanjut.

Padahal, pemerintah telah menyiapkan peraturan pemerintah yang menjadi dasar hukum turunan dari Undang Undang No.30/2007 tentang Energi. “Bukan batal. Ditunda melalui mekanisme APBN agar lebih kuat,” ujarnya.

Perumusan PP untuk penerapan DKE tak sia-sia. Dia menilai penundaan ini akan membuat waktu persiapan lebih luas. Oleh karena itu, pihaknya melanjutkan perkembangan penerbitan PP baru. “PP tetap akan dipersiapkan. Tapi kan kita punya waktu lebih leluasa untuk memfinalkannya,” katanya.

Lebih lanjut, poin-poin yang harus dijawab belum mau disebut secara detail. Pasalnya, rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo akan digelar di Istana untuk menjelaskan hal yang harus diakomodasi melalui terbitnya PP tersebut.

Paling tidak, dalam PP harus tertuang hal tentang sumber dana, mekanisme penyisihannya, penggunaannya serta institusi yang terkait. Oleh karena itu, belum bisa dipastikan institusi mana yang akan terhubung.

Sudirman menuturkan Menteri ESDM maupun Menteri Keuangan yang kemungkinan akan menjadi penanggung jawab dana ketahanan energi. “Sudah selesai. RPP [rancangan peraturan pemerintah] sudah disusun,” katanya.

Sebelumnya, dia menyebut DKE tak akan diambil dari konsumen secara langsung, tetapi dari badan usaha milik pemerintah. Dengan demikian, regulasi ini juga harus memberikan kelonggaran margin terhadap berlakunya kebijakan ini. “Sebagai konsekuensi, pemerintah melalui regulasi harus memberi margin yang lebih longgar kepada badan usaha,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pemasaran PT Pertamina (Persero) Ahmad Bambang mengatakan, mekanisme pungutan dana pengembangan energi baru dan terbarukan ini bisa dijadikan tumpuan saat fluktuasi harga mi nyak yang berdasar dari Mean of Plats Singapore (MoPS) tak memberi keuntungan terhadap korporasi.

Adapun, dana yang terkumpul paling tidak 2% dari setiap liter. “Simpan dulu enggak apa-apa. Boleh [diambil] kalau kemudian MoPS enggak naik,” katanya. (Lukas Hendra, Duwi Setiya Ariyanti & Fauzul Muna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fauzul Muna
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper