Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah bakal memilih opsi untuk menarik pungutan dana ketahanan energi (DKE) dari badan usaha yang bergerak di bidang energi tidak terbarukan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said membenarkan opsi tersebut. Menurutnya, upaya tersebut juga sebagai jalan keluar supaya semua tujuan tercapai.
"Sebagai konsekuensi pemerintah melalui regulasi harus memberi margin yang lebih longgar kepada Badan Usaha," katanya di komplek Istana Negara, Senin (4/1/2015).
Dengan demikian, pemerintah tidak akan memungut langsung dari konsumen. Namun, Sudirman belum mau menyebutkan apakah akan ada perubahan dari rencana penurunan harga bahan bakar minyak yang diumumkan beberapa waktu lalu. "Sore nanti akan kita jelaskan."
Pasalnya, pihaknya bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan sejumlah stakeholder akan melangsungkan pembahasan lanjutan yang akan digelar siang ini.
Hanya saja, Sudirman mengungkapkan bahwa secara definisi harga BBM pasca penurunan nantinya tetap masih masuk ke dalam harga keekonomian.
Sebelumnya, pemerintah berencana untuk menurunkan harga BBM pada 5 Januari 2016. Harga bensin Premium turun menjadi Rp7.150 per liter dari harga semula Rp7.300 per liter. Sedangkan harga Solar turun menjadi Rp5.950 per liter dari harga sebelumnya Rp6.700 per liter. Perubahan harga tersebut mempertimbangkan harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah.
Rencana semula, pemerintah bakal memungut dana untuk ketahanan energi sekitar Rp200 untuk Premium sehingga harganya menjadi Rp7.150. Sementara, pungutan untuk produk Solar sebesar Rp300 sehingga harga Solar turun menjadi Rp5.950 per liter.