Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ilustrasi
Ilustrasi
Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Asosiasi DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki N Hanafi mengatakan, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48/2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016 menghambat kegiatan ekspor dan impor.
 
Yukki menyatakan, kegiatan ekspor akhir tahun 2015 yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok tertunda.
 
"Padahal jika ingin mengatasi kemacetan ada banyak cara, antara lain dengan cara buka tutup dan tidak perlu berlaku secara nasional tetapi bisa dilihat dalam beberapa titik kemacetan yang sangat tinggi saja," ujar Yukki.
 
Yukki pun tak menampik tinggi kerugian yang dialami para pengusaha transportasi. Alhasil biaya logistik dan transportasi akan mengalami kenaikkan walaupun bersifat sementara.
 
"Ada beberapa asumsi yang dipakai dari jumlah unit yang berhenti berdasarkan unit mobil angkutan darat bisa mencapai Rp250 miliar, itu belum termasuk pemilik barang yang tidak dapat mengirimkan barang," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper